Assalamu alaikum wr.wb.
Istri yang tidak mau menuruti perkataan suami, bahkan selalu membantah setiap perintahnya yang benar dari sisi syariat maka dapat dikategorikan sebagai isteri yang telah berbuat nusyuz (durhaka). Ia dianggap berdosa karena sebagai istri ia harus mentaati segala perintah suaminya, selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Bagaimana menyikapi wanita yang durhaka? tidak harus dengan langsung menceraikannya. Namun yang perlu dilakukan sebagaimana petunjuk Allah dalam Alquran,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّـهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّـهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi maha Besar.” (An-Nisaa: 34)
Dalam surat An-Nisaa ayat 34 di atas, Allah menjelaskan tentang kedudukan suami sebagai pemimpin keluarga dan juga menjelaskan tentang kewajiban istri untuk mentaati suami. Jika ternyata dalam realita terjadi nusuz dari pihak istri terhadap suami dengan tidak mengindahkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya, maka Islam mengajarkan langka-langkah yang harus dilakukan oleh suami sebagai pemimpin untuk mengarahkan istri kembali ke jalan yang benar. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama: Hendaklah sang suami menasehati istrinya dengan cara yang baik, seraya mengingatkannya akan kewajiban-kewajiban yang mesti dijalankannya serta mengingatkan bahwa Allah SWT menjanjikan pahala yang besar jika ia mampu menunaikannya dan siksaan yang sangat pedih jika ia melanggarnya.
Kedua: Memisahkan istri dari tempat tidurnya atau membelakanginya ketika tidur, sebagai sebuah pelajaran dari suami. Biasanya seorang istri akan merasa tersiksa jika suami memperlakukan demikian karena seakan-akan suami sudah tidak memperhatikannya lagi.
Ketiga: Ini adalah langkah yang terakhir, jika langkah pertama dan kedua sudah tidak mempan lagi untuk menyadarkan istri. Suami boleh memukul istrinya dengan maksud untuk menyadarkan istri akan keawiban-kewajibannya. Dengan syarat hal tersebut tidak dilakukan dengan penuh amarah dan kebencian, namun didasari kecintaan suami untuk menyadarkan si istri. Langkah yang ketiga ini harus dilakukan sebagai alternatif terakhir jika isteri belum sadar juga, dan harus dilakukan dengan hati-hati jangan sampai membuat isterinya celaka. Dan perlu diingat bahwasnya pukulan yang diperbolehkan adalah pukulan yang tidak membekas dan tidak melukai tubuh istri.
Jika ketiga langkah di atas telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil, maka perlu adanya seorang mediator untuk memberikan nasihat dan perbaikan. Allah befirman,
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّـهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا"Jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud memberikan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu." (QS an-Nisa: 35)
Jika semua cara sudah ditempuh tetapi sikap isteri masih tetap tidak berubah, maka talak merupakan jalan terakhir yang bisa Anda tempuh. Semoga Allah memberikan yang terbaik.
Wallahu a‘lam bishshowab.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
0 komentar:
Posting Komentar