Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Istri yang tidak mau menuruti perkataan suami, bahkan selalu membantah setiap perintahnya dapat dikategorikan sebagai tindakan nusuz. Dan wanita tersebut dianggap berdosa karena tindakannya tersebut. Karena sebagai istri ia harus mentaati segala perintah suaminya, selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan perintah Alloh dan Rasulullah-Nya. Dalam Al-Qur’an Alloh SWT berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّـهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّـهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Alloh Maha Tinggi lagi maha Besar.” (An-Nisaa: 34)
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّـهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu, maka sesungguhnya Alloh adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(An-Nisaa: 128)
Dalam surat An-Nisaa ayat 34 di atas, Alloh menjelaskan tentang kedudukan suami sebagai pemimpin keluarga dan juga menjelaskan tentang kewajiban istri untuk mentaati suami. Jika ternyata dalam realita terjadi nusuz dari pihak istri terhadap suami dengan tidak mengindahkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya, maka Islam mengajarkan langka-langkah yang harus dilakukan oleh suami sebagai pemimpin untuk mengarahkan istri kembali ke jalan yang benar. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama: Hendaklah sang suami menasehati istrinya dengan sebaik-baiknya, seraya mengingatkannya akan kewajiban-kewajiban yang mesti dijalankannya serta mengingatkan bahwa Alloh SWT menjanjikan pahala yang besar jika ia mampu menunaikannya dan siksaan yang sangat pedih jika ia melanggarnya.
Kedua: Memisahkan istri dari tempat tidurnya atau membelakanginya ketika tidur, sebagai sebuah pelajaran dari suami. Biasanya seorang istri akan merasa tersisksa jika suami memperlakukan demikian karena seakan-akan suami sudah tidak memperhatikannya lagi
Ketiga: Ini adalah langkah yang terakhir, jika langkah pertama dan kedua sudah tidak mempan lagi untuk menyadarkan istri. Suami boleh memukul istrinya dengan maksud untuk menyadarkan istri akan keawiban-kewajibannya. Dengan syarat hal tersebut tidak dilakukan dengan penuh amarah dan kebencian, namun didasari kecintaan suami untuk menyadarkan si istri. Langkah yang ketiga ini harus dilakukan sebagai alternatif terakhir jika isteri belum sadar juga, dan harus dilakukan dengan hati-hati jangan sampai membuat isterinya celaka. Dan perlu diingat bahwasnya pukulan yang diperbolehkan adalah pukulan yang tidak membekas di tubuh istri sebagaimana yang dinyatakan oleh Rasulullah SAW dan para ulama.
Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
0 komentar:
Posting Komentar