Kamis 3 April 2025
TEMPOR CYBER™  mengucapkan . . . MARHABAN YAA RAMADHON 1437 H

WELCOME TO TEMPOR CYBER™...

Tempor Cyber™ adalah situs informasi yang menyajikan berita-berita terkini,baik berita daerah,berita dalam negeri maupun berita luar negeri juga menyampaikan segudang berita gosip, dunia intertainment, tips trik komputer, dan lain sebagainya yang tentunya semata-mata untuk memanjakan anda sebagai pembaca.

Kamis, 04 Agustus 2011

MAKNA MAHAR ATAU MAS KAWIN

Pertanyaan: Mohon dijelaskan (berikut dalilnya) mengapa seorang lelaki harus membayar mahar saat menikahi wanita; apakah jika terjadi perceraian, mahar tersebut harus dikembalikan kepada si lelaki? Jawaban: Assalamualaikum Wr. Wb. Mahar atau dalam istilah kita dikenal sebagai maskawin merupakan suatu pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya ketika aqad nikah. Adapun dalil-dalil yang menunjukan kewajiban tersebut, antara lain; A. Firman Alloh SWT: وَآتُوا النِّسَاءَ...

Tidak boleh Serumah dengan Isteri

Assalamu alaikum wr.wb. Pak Ustadz, saya sudah menikah selama kurang lebih 2 tahunan tp pernikahan saya dilakukan di bawah tangan dengan disaksikan kedua orang tua kami, tp setelah menikah saya tidak diperbolehkan untuk tinggal 1 rumah dengan istri pd waktu itu di karenakan istri saya masih study, tp setelah kelar study saya pun malah tidak diperbolehkan lg tingal 1 rumah dengan istri saya, tp pihak keluarga istri saya sll menuntut nafkah dari saya. Bagaimana saya mau ikhlas dalam memberi...

Konfirmasi Pernikahan Beda Agama

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Saya hanya ingin mengkonfirmasi pernyataan yang dimuat sebelumnya yakni: Lepas dari masalah anak di sisi Allah dan juga status formalnya, sebenarnya perkawinan beda agama dimana yang non-muslim adalah suami, maka pernikahan itu tidak syah menurut Islam. Kalau saya menafsirkan pernyataan ini seolah-olah pria muslim boleh menikah (sah) dengan wanita non-muslim. Apa benar demikian? Mohon penjelasannya.  Jawaban: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Apa yang anda...

Nikah Dengan Perempuan Yang Sudah Tidak Perawan

Pertanyaan : Mau tanya gmn hukum secra islam menikah dengan perempuan yang tidak perawan akibat tidak nikah (Bukan karena nikah), dan seputar itu mohon jwabannyaAssalamu `alaikum Wr. Wb. Jawaban : Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d Barangkali maksud dari pertanyaan Anda adalah hukum menikahi wanita yang pernah berzina? kalau memang demikian maka ada ayat Allah yang berbunyi, .الزَّانِي لَا يَنْكِحُ...

Page 1 of 10112345Next