Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Saya hanya ingin mengkonfirmasi pernyataan yang dimuat sebelumnya yakni: Lepas dari masalah anak di sisi Allah dan juga status formalnya, sebenarnya perkawinan beda agama dimana yang non-muslim adalah suami, maka pernikahan itu tidak syah menurut Islam. Kalau saya menafsirkan pernyataan ini seolah-olah pria muslim boleh menikah (sah) dengan wanita non-muslim. Apa benar demikian? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Apa yang anda sampaikan adalah benar, bahwa pernikahan seorang muslim dengan wanita ahlul kitab dibolehkan oleh al-Qur’an. Dengan syarat mereka itu memang beriman pada Allah dan statusnya adalah wanita baik-baik, bukan pezina serta menjaga kehormatannya (muhshonat). Dan dalam pelaksanaannya harus mengikuti aturan Islam. Dalam Al-Qur’an Allah Swt. Berfirman: “Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mahar mereka dengan maksud menikahinya…” (QS. Al-Maidah: 5).
Ini baru dari sisi fiqih nikahnya. Belum lagi harus dikaji dari segi fiqih dakwahnya. Biasanya anak-anak itu lebih dekat dengan ibu dalam pendidikannya, karena itu harus dipikirkan agar anak-anak dari laki-laki muslim dapat terdidik secara Islam. Bila ibu mereka yahudi atau nasrani, tentu ini sebuah masalah baru. Apalagi dalam konteks sekarang ini, di mana pernikahan sering dijadikan alat permurtadan oleh agama tertentu. Banyak sekali pemuda-pemuda muslim yang menjadi murtad karena menikahi wanita-wanita kristen. Oleh karena itu, ada sebahagian kalangan ulama yang menyatakan bahwa pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab tidak diperbolehkan karena akan membawa dampak pemurtadan.
Wallahu A’lam Bish-Showab, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Saya hanya ingin mengkonfirmasi pernyataan yang dimuat sebelumnya yakni: Lepas dari masalah anak di sisi Allah dan juga status formalnya, sebenarnya perkawinan beda agama dimana yang non-muslim adalah suami, maka pernikahan itu tidak syah menurut Islam. Kalau saya menafsirkan pernyataan ini seolah-olah pria muslim boleh menikah (sah) dengan wanita non-muslim. Apa benar demikian? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Apa yang anda sampaikan adalah benar, bahwa pernikahan seorang muslim dengan wanita ahlul kitab dibolehkan oleh al-Qur’an. Dengan syarat mereka itu memang beriman pada Allah dan statusnya adalah wanita baik-baik, bukan pezina serta menjaga kehormatannya (muhshonat). Dan dalam pelaksanaannya harus mengikuti aturan Islam. Dalam Al-Qur’an Allah Swt. Berfirman: “Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mahar mereka dengan maksud menikahinya…” (QS. Al-Maidah: 5).
Ini baru dari sisi fiqih nikahnya. Belum lagi harus dikaji dari segi fiqih dakwahnya. Biasanya anak-anak itu lebih dekat dengan ibu dalam pendidikannya, karena itu harus dipikirkan agar anak-anak dari laki-laki muslim dapat terdidik secara Islam. Bila ibu mereka yahudi atau nasrani, tentu ini sebuah masalah baru. Apalagi dalam konteks sekarang ini, di mana pernikahan sering dijadikan alat permurtadan oleh agama tertentu. Banyak sekali pemuda-pemuda muslim yang menjadi murtad karena menikahi wanita-wanita kristen. Oleh karena itu, ada sebahagian kalangan ulama yang menyatakan bahwa pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab tidak diperbolehkan karena akan membawa dampak pemurtadan.
Wallahu A’lam Bish-Showab, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
0 komentar:
Posting Komentar