Pati – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Pati kini telah mengantongi penjelasan petunjuk teknis atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari KPU Pusat. Dengan turunnya petunjuk teknis itu, KPU Kab Pati mengagendakan Pemungutan Suara Ulang, pada 19 November 2011 mendatang.
Agenda KPU Kab Pati untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati pada pertengahan November itu, merupkan tindak lanjut pelaksanaan petunjuk teknis KPU Pusat.
Hal tersebut terungkap pada audensi Gerakan Pemuda dan Masyarakat Peduli Pati (GPMPP) dan KPU Kab Pati, di Aula KPU setempat, Selasa pagi, 27 September 2011.
Menurut Komisioner KPU Kab Pati untuk Devisi Kampanye dan Pemungutan Suara Mohammad Nasich, penetapan jadual pemungutan suara tersebut menyesuaikan proses pengadaan barang, yang membutuhkan waktu satu setengah bulan.
“Kalau kita hitung, tanggal 19 November 2011 itu yang paling dapat kita pakai untuk menggelar Pungutan Suara Ulang. Dan bertempat dengan tanggal itu, tepat 90 hari batas waktu pelaksanaan amar putusan MK.”, jelas Muhammad Nasich.
Dalam petunjuk teknis KPU Pusat, kata Muhammad Nasich, KPU Kab Pati segera memverifikasi pemenuhan syarat calon pasangan Imam Suroso – Sujoko. Yakni mulai dari meminta kekurangan berkas yang belum diserahkan yang ditujukan kepada Plh DPC PDI Perjuangan kab Pati. Dan menetapkan kembali pasangan calon lainnya dengan nomor tetap. Kecuali pasangan calon nomor dua, mengganti Sunarwi – Sutejo dengan pasangan calon Imam Suroso – Sujoko, bila memenuhi syarat.
Koordinator GPMPP Achmad Solechan usai mendengarkan penjelasan Komisioner KPU menyatakan akan tetap mengawal pungutan suara ulang secara fair, terbuka, transparan dan penuh dengan keadilan. Karena proses pungutan suara ulang tanpa ada kampanye oleh pasangan calon manapun, GPMPP meminta KPU dapat bertindak tegas dan adil.
“Kami juga meminta KPU secara kelembagaan menghimbau kontestan yang akan berlaga sampai proses pemungutan suara ulang tidak ada unsur-unsur ajakan yang bersifat kampanye. Karena ini akan menimbulkan situasi yang tidak kondusif.”, terangnya.
Dalam penyelenggaraan pungutan suara ulang itu, sesuai petunjuk teknis KPU Pusat, tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih.
Sumber :
jatengonline.com