Ahmad Jukari |
Pemilukada ulang pada hari Sabtu Legi 19 November 2011 merupakan tindak lanjut pemilukada ulang yang seharusnya digelar pada tanggal 10 September 2011 lalu. Hal ini berawal dari MK yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Nomor 40 Tahun 2011, tanggal 5 Juli 2011 tentang penetapan pasangan calon Sunarwi-Tejo Pramono sebagai pasangan terpilih. Dari pembatalan ini kemudian MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Pati Tahun 2011. Dalam putusannya juga MK Mendiskualifikasi pasangan calon atas nama Sunarwi dan Tejo Pramono digantikan dengan bakal pasangan calon Imam Suroso-Sujoko.
Dalam pelaksanaan Pilkada ulang nanti, KPU Kabupaten Pati dalam menetapkan pasangan calon terpilih tetap berdasarkan perolehan suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara yang sah. Dan apabila tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara yang sah,akan dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
“ Terkait dengan penetapan calon dalam pelaksanaan proses pemungutan suara ulang nanti akan menggunakan dasar UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah,” kata Ahmad Jukari kepada Reporter PASFM, Senin (03/10).
Soal kemungkinan penetapan calon terpilih kurang dari 30%, Jukari mengatakan,dalam putusan MK no. 82/PHPU.D-IX/2011 tidak ada perintah untuk itu.
Sumber : http://pasfmpati.com
0 komentar:
Posting Komentar