TEMPOR CYBER™  mengucapkan . . . MARHABAN YAA RAMADHON 1437 H

WELCOME TO TEMPOR CYBER™...

Tempor Cyber™ adalah situs informasi yang menyajikan berita-berita terkini,baik berita daerah,berita dalam negeri maupun berita luar negeri juga menyampaikan segudang berita gosip, dunia intertainment, tips trik komputer, dan lain sebagainya yang tentunya semata-mata untuk memanjakan anda sebagai pembaca.

BLACKBERRY MERAIH SUKSES DI INDONESIA

Kemampuan Playbook cukup hebat, wajar karena ia dipersiapkan untuk menjadi lawan bagi iPad 2. Menggunakan layar sentuh kapasitif, LCD 7 inch WSVGA yang memiliki resolusi 1024 x 600. Perangkat ini didukung penuh multi touch dan gesture.

Galaxy SII Ditarget Teruskan Kejayaan Galaxy S

Galaxy S II menggunakan sistem operasi Android 2.3 alias Gingerbread. Disertai prosesor 1,2 GHz dual core dan RAM 1 GB yang membuat performanya makin mulus. Selain itu masih ditambahi interface andalan Samsung yaitu TouchWiz versi 4.0, diharapkan memudahkan pengguna dalam mengoptimalkan Android 2.3 Gingerbread.

KAPOLDA JATENG KEDEPANKAN PENCEGAHAN,REDAM AKSI ANARKIS MASSA

Peragaan Sispamkota ini melibatkan 933 personil, baik dari unsur TNI/Polri maupun Satpol PP. Selain penanganan unjuk rasa, dalam kesempatan itu juga diperagakan simulasi penanganan teror bom.

LASKAR PELANGI MEMBEDAH DUNIA PENDIDIKAN

Menceritakan tentang persahabatan dan setia kawanan yang erat dan juga mencakup pentingnya pendidikan yang begitu mendalam. Serta kisahnya yang mengharukan.

IPAD-3 BAKAL PAKAI LAYAR RETINA DISPLAY??

iPhone generasi pertama hingga Apple 3GS memakai resolusi HVGA 320 x 480 pixel yang kemudian ditingkatkan 2 kalinya pada iPhone 4 menjadi 960 x 640 pixel. Sementara, pada iPad 3, tidak heran resolusinya yang saat ini sebesar 1024 x 768 juga telah dinaikkan menjadi dua kali yaitu 2048 x 1536 pixel

ARTI PERSAHABATAN SEBENARNYA

Satukan dua tangan yang lain menjadi satu genggaman yang kukuh bersama tuk meringankan beban antara satu dengan yang lain

ALON - ALON SIMPANG LIMA PATI-JATENG

Alon-alon Simpang Lima Pati nampak tenang pada siang hari,sungguh jauh berbeda kenyataannya kala malam hari yang penuh sesak dikunjungi para pedagang dan warga Pati tentunya.

PENYAMBUTAN PENGHARGAAN ADIPURA

Kabupaten Pati memperoleh perhargaan ADIPURA ini untuk kesekian kalinya.Sebagai warga Pati,kami sangat bangga terhadap penghargaan ini.Maju terus Kota Kelahiranku.

PRESIDEN SOESILO BAMBANG YUDHOYONO PIMPIN UPACARA DI ISTANA NEGARA

Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Ri berlangsung khidmat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai inspektur upacara dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka.

Kamis, 04 Agustus 2011

Tidak boleh Serumah dengan Isteri

Assalamu alaikum wr.wb.

Pak Ustadz, saya sudah menikah selama kurang lebih 2 tahunan tp pernikahan saya dilakukan di bawah tangan dengan disaksikan kedua orang tua kami, tp setelah menikah saya tidak diperbolehkan untuk tinggal 1 rumah dengan istri pd waktu itu di karenakan istri saya masih study, tp setelah kelar study saya pun malah tidak diperbolehkan lg tingal 1 rumah dengan istri saya, tp pihak keluarga istri saya sll menuntut nafkah dari saya.

Bagaimana saya mau ikhlas dalam memberi nafkah sedangkan saya selalu dilarang untuk tinggal dalam 1 rumah dengan istri saya. Yang saya mau tanyakan apakah saya berhak tidak memberi nafkah istri saya atau tidak...??

Jawaban

Assalamu alaikum wr.wb.
Yang perlu pertama-tama Anda lakukan adalah mengetahui alasan sesungguhnya dari orang tua melarang anaknya tinggal satu rumah dengan Anda sebagai suami? jika alasan orang tua dibenarkan oleh agama atau syar'i, maka tidak mengapa ia melakukan tindakan tersebut, Namun jika tidak ada alasan syar'i, apalagi Anda sebagai suami tidak rida dengan kondisi tersebut maka tindakan orang tua sama sekali tidak bisa dibenarkan. Orang tua tidak boleh melarang anaknya berkumpul dengan sang suami yang memang berhak atasnya.

Terkait dengan pemberian nafkah, maka pada dasarnya suami wajib memberikan nafkah pada isteri dan anaknya. Namun dalam kondisi sang isteri melakukan tindakan nusyuz (durhaka), tidak mau menaati keinginan dan permintaan suami yang tidak bertentangan dengan rambu agama, maka dalam kondisi demikian suami tidak wajib memberikan nafkah kepada isterinya.

Karena itu, hendaknya Anda mencari solusi yang bijak dan tepat. Misalnya dengan menghadirkan mediator yang bisa menengahi, menasihati, dan memperbaiki keadaan rumah tangga Anda. Serta Anda perlu banyak berdoa agar Allah memberikan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Konfirmasi Pernikahan Beda Agama

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Saya hanya ingin mengkonfirmasi pernyataan yang dimuat sebelumnya yakni: Lepas dari masalah anak di sisi Allah dan juga status formalnya, sebenarnya perkawinan beda agama dimana yang non-muslim adalah suami, maka pernikahan itu tidak syah menurut Islam. Kalau saya menafsirkan pernyataan ini seolah-olah pria muslim boleh menikah (sah) dengan wanita non-muslim. Apa benar demikian? Mohon penjelasannya.

 Jawaban:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Apa yang anda sampaikan adalah benar, bahwa pernikahan seorang muslim dengan wanita ahlul kitab dibolehkan oleh al-Qur’an. Dengan syarat mereka itu memang beriman pada Allah dan statusnya adalah wanita baik-baik, bukan pezina serta menjaga kehormatannya (muhshonat). Dan dalam pelaksanaannya harus mengikuti aturan Islam. Dalam Al-Qur’an Allah Swt. Berfirman: “Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mahar mereka dengan maksud menikahinya…” (QS. Al-Maidah: 5).

Ini baru dari sisi fiqih nikahnya. Belum lagi harus dikaji dari segi fiqih dakwahnya. Biasanya anak-anak itu lebih dekat dengan ibu dalam pendidikannya, karena itu harus dipikirkan agar anak-anak dari laki-laki muslim dapat terdidik secara Islam. Bila ibu mereka yahudi atau nasrani, tentu ini sebuah masalah baru. Apalagi dalam konteks sekarang ini, di mana pernikahan sering dijadikan alat permurtadan oleh agama tertentu. Banyak sekali pemuda-pemuda muslim yang menjadi murtad karena menikahi wanita-wanita kristen. Oleh karena itu, ada sebahagian kalangan ulama yang menyatakan bahwa pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab tidak diperbolehkan karena akan membawa dampak pemurtadan.

Wallahu A’lam Bish-Showab, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

Nikah Dengan Perempuan Yang Sudah Tidak Perawan

Pertanyaan :

Mau tanya gmn hukum secra islam menikah dengan perempuan yang tidak perawan akibat tidak nikah (Bukan karena nikah), dan seputar itu mohon jwabannyaAssalamu `alaikum Wr. Wb.

Jawaban :

Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Barangkali maksud dari pertanyaan Anda adalah hukum menikahi wanita yang pernah berzina? kalau memang demikian maka ada ayat Allah yang berbunyi,

.الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِ‌كَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِ‌كٌ ۚ وَحُرِّ‌مَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu’min. (QS. An-Nur : 3)
Bila dibaca sekilas dan tanpa mendalami makna serta bahasan para ulama. Bisa jadi seseorang akan mengatakan bahwa menikahi wanita yang pernah berzina itu adalah haram kecuali bagi laki-laki yang juga pernah berzina. Tapi ternyata setelah kita dalami tasfir dan kitab-kitab fiqih, paling tidak dalam memahami ayat ini, ada tiga pendapat yang berbeda.

1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama

Jumhurul Fuqaha mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkannya yang berbunyi,

Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini.

Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz “hurrima” atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan.
Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu :

.وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَ‌اءَ يُغْنِهِمُ اللَّـهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّـهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ.
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS> An-Nur : 32).

Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq ra dan Umar bin Al-Khattab ra dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah. Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut : Dari Aisyah ra berkata,”Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,”Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal”. (HR. Tabarany dan Daruquthuny). Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,”Istriku ini seorang yang suka berzina”. Beliau menjawab,”Ceraikan dia”. “Tapi aku takut memberatkan diriku”. “Kalau begitu mut’ahilah dia”. (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)

2. Pendapat Yang Mengharamkan

Meski demkikian, memang ada juga pendapat yang mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Paling tidak tercatat ada Aisyah ra, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra’ dan Ibnu Mas’ud. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina). Bahkan Ali bin abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang istri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur : 3). Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri. Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,?Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts?. (HR. Abu Daud)

3.Pendapat Pertengahan

Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah. Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar’i. Nampaknya pendapat ini agak menengah dan sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena seseorang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Poligami, Sunnahkah?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustadz, saya mendapat email dari seorang saudara yang mengatakan bahwa poligami itu bukanlah sunnah nabi SAW. Tapi poligami boleh dilakukan dalam keadaan terdesak, bagaimana pendapat ini sebenarnya ustadz?
Wassalam.

Jawaban:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Memang di kalangan ulama ada sedikit perbedaan berkaitan dengan hukum berpoligami, yaitu antara yang menganggapnya sebagai anjuran atau sunnah yang lebih baik dilaksanakan, dan antara pendapat yang mengatakan bahwa poligami itu hukumnya boleh saja, tapi tidak menjadi sebuah anjuran atau keutamaan. Barangkali salah satu faktor mengapa terjadi perbedaan seperti itu adalah bahwa setiap ulama memiliki dan melihat fenomena yang berbeda pada setiap orang. Di masyarakat yang memang poligami itu sudah merupakan ‘urf atau sesuatu yang biasa dikerjakan orang, maka biasanya para ulama disitu lebih sering menganjurkan poligami. Sebaliknya, di negeri di mana poligami itu tidak menajdi ‘urf atau kebiasaan masyarakat, para ulamanya pun tidak terlalu ‘menggebu’ untuk menganjurkan masyarakat berpoligami.

Bila kita lihat kenyataan dari zaman shahabat misalnya, maka kita melihat adanya keseimbangan antara yang berpoligami dengan yang tidak. Umumnya mereka yang dari segi finanasialnya sudah lumayan baik, menjadi wajar untuk berpoligami. Dan sebaliknya, bila kemampuan finansialnya tidak jelas, mereka pun tidak lantas mengejar-ngejar poligami. Jadi masalah poligami tidak bisa diterapkan hukumnya secara sama pada setiap orang dan juga tidak pada setiap kelompok masyarakat atau negeri. Yang benar adalah harus disesuaikan dengan banyak pertimbangan seperti ‘urf, finansial, kematangan dan kedewasaan serta faktor-faktor lainnya. Kalau sekedar mengejar keutamaan, maka ada banyak amal-amal lainnya yang bila dikerjakan, semua orang akan sepakat mendukungnya. Berbeda dengan poligami yang bila dikerjakan, paling tidak ada pihak-pihak tertentu yang masih akan mengkomplainnya, minimal istri pertamanya.

Wallahu a’lam bish-Shawab.
Wassalamualaikum Wr. Wb.