TEMPOR CYBER™  mengucapkan . . . MARHABAN YAA RAMADHON 1437 H

WELCOME TO TEMPOR CYBER™...

Tempor Cyber™ adalah situs informasi yang menyajikan berita-berita terkini,baik berita daerah,berita dalam negeri maupun berita luar negeri juga menyampaikan segudang berita gosip, dunia intertainment, tips trik komputer, dan lain sebagainya yang tentunya semata-mata untuk memanjakan anda sebagai pembaca.

BLACKBERRY MERAIH SUKSES DI INDONESIA

Kemampuan Playbook cukup hebat, wajar karena ia dipersiapkan untuk menjadi lawan bagi iPad 2. Menggunakan layar sentuh kapasitif, LCD 7 inch WSVGA yang memiliki resolusi 1024 x 600. Perangkat ini didukung penuh multi touch dan gesture.

Galaxy SII Ditarget Teruskan Kejayaan Galaxy S

Galaxy S II menggunakan sistem operasi Android 2.3 alias Gingerbread. Disertai prosesor 1,2 GHz dual core dan RAM 1 GB yang membuat performanya makin mulus. Selain itu masih ditambahi interface andalan Samsung yaitu TouchWiz versi 4.0, diharapkan memudahkan pengguna dalam mengoptimalkan Android 2.3 Gingerbread.

KAPOLDA JATENG KEDEPANKAN PENCEGAHAN,REDAM AKSI ANARKIS MASSA

Peragaan Sispamkota ini melibatkan 933 personil, baik dari unsur TNI/Polri maupun Satpol PP. Selain penanganan unjuk rasa, dalam kesempatan itu juga diperagakan simulasi penanganan teror bom.

LASKAR PELANGI MEMBEDAH DUNIA PENDIDIKAN

Menceritakan tentang persahabatan dan setia kawanan yang erat dan juga mencakup pentingnya pendidikan yang begitu mendalam. Serta kisahnya yang mengharukan.

IPAD-3 BAKAL PAKAI LAYAR RETINA DISPLAY??

iPhone generasi pertama hingga Apple 3GS memakai resolusi HVGA 320 x 480 pixel yang kemudian ditingkatkan 2 kalinya pada iPhone 4 menjadi 960 x 640 pixel. Sementara, pada iPad 3, tidak heran resolusinya yang saat ini sebesar 1024 x 768 juga telah dinaikkan menjadi dua kali yaitu 2048 x 1536 pixel

ARTI PERSAHABATAN SEBENARNYA

Satukan dua tangan yang lain menjadi satu genggaman yang kukuh bersama tuk meringankan beban antara satu dengan yang lain

ALON - ALON SIMPANG LIMA PATI-JATENG

Alon-alon Simpang Lima Pati nampak tenang pada siang hari,sungguh jauh berbeda kenyataannya kala malam hari yang penuh sesak dikunjungi para pedagang dan warga Pati tentunya.

PENYAMBUTAN PENGHARGAAN ADIPURA

Kabupaten Pati memperoleh perhargaan ADIPURA ini untuk kesekian kalinya.Sebagai warga Pati,kami sangat bangga terhadap penghargaan ini.Maju terus Kota Kelahiranku.

PRESIDEN SOESILO BAMBANG YUDHOYONO PIMPIN UPACARA DI ISTANA NEGARA

Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Ri berlangsung khidmat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai inspektur upacara dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka.

Selasa, 26 Juli 2011

Mengusap Pembalut Luka

Dalam hidup seseorang terkadang mengalami musibah atau kecelakaan yang menyebabkan luka atau patah, sehingga ahli medis membungkus luka atau patah tersebut dengan pembalut khusus untuk menjaga dan membantu kesembuhannya. Luka dan patah tersebut bisa terjadi pada anggota-anggota tubuh yang berkaitan dengan thaharah, sementara seorang muslim tetap harus shalat yang menuntutu thaharah, jika pembalut luka tersebut harus dilepas maka hal itu akan sangat menyulitkan, jika dibasuh maka akan membahayakan, lalu apa yang dilakukan?

Inilah yang dimaksud dengan mengusap pembalut luka, jadi yang bersangkutan tetap bersuci; berwudhu atau mandi sesuai dengan kondisinya, anggota tubuh yang terbungkus tidak perlu dibasuh, cukup diusap, caranya dengan membasahi telapak tangan tidak sampai menetes dan mengusapkannya secara merata pada pembalut tersebut.

Syariat mengusap pembalut ini sejalan dengan prinsip kemudahan yang diletakkan oleh Islam, di mana jika ada kesulitan niscaya ada kemudahan, jika kondisi menyempit maka hukumnya meluas.

Firman Allah,

.
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَ‌جٍ.
Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.

(Al-Hajj: 78)
.

Firman Allah,

.
يُرِ‌يدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ‌ وَلَا يُرِ‌يدُ بِكُمُ الْعُسْرَ‌ .
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”

(Al-Baqarah: 185).

Dan masih banyak lagi ayat-ayat senada.
Mengenai mengusap pembalut luka ini terdapat hadits, Ali berkata, “Salah satu pergelangan tanganku patah, maka Rasulullah saw memerintahkanku agar mengusap pembalut.”
(HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)
.

Hadits ini dhaif, Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ 2/324 berkata, “Mereka bersepakat ia dhaif, karena ia dari riwayat Amru bin Khalid al-Wasithi, para huffazh menyepakati bahwa ia dhaif. Imam Ahmad, Ibnu Ma’in dan lainnya berkata, ‘ Pendusta besar.”

Ada pula hadits Jabir -hadits ini juga tidak kuat- yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Baihaqi tentang seorang laki-laki yang mengalami luka di kepalanya, dia mandi lalu mati, Nabi saw bersabda, Semestinya cukup baginya bertayamum dan membalut kepalanya dengan kain kemudian dia memngusapnya dan membasuh tubuhnya yang lain.” Ibnu Hajar di dalam Bulugh al-Maram berkata, “Terdapat padanya kelemahan.” Hal yang sama dikatakan oleh an-Nawawi di dalam al-Majmu’, penulis Taudhih al-Ahkam berkata, “Diriwayatkan secara sendiri oleh Zubair bin Khuraiq, ad-Daraquthni berkata, ‘Tidak kuat.”

Kedua hadits ini bisa saling menguatkan dengan asumsi tidak bisa, maka dalil-dalil umum dari ayat-ayat al-Qur`an tentang prinsip kemudahan di dalam syariat menetapkan diizinkannya mengusap pembalut luka atau patah.

Ketentuan-ketentuan yang patut diperhatikan
1- Mengusap pembalut dilakukan dalam keadaan hadats besar dan kecil, yakni dalam wudhu dan mandi.
2- Mengusap pembalut tidak berbatas waktu, waktunya sampai sembuh atau pembalut tersebut dilepas.
3- Pembalut tidak harus dipasang pada saat yang bersangkutan suci, dalam keadaan hadats pun ia tetap bisa dipasang.
4- Pembalut dipasang secukupnya tidak melebihi hajat kebutuhan, jika misalnya cukup dua senti maka cukup dua senti tidak lebih, karena pembalut ini termasuk dharurat dan dharurat diambil sekedarnya.

Sunnah-Sunnah Fitrah

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda,
Fitrah ada lima atau lima perkara termasuk sunnah-sunnah fitrah; khitan, mencukur bulu kelamin, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur kumis.”
(Mukhtashar shahih Muslim, tahqiq Syaikh al-Albani, nomor 181).

Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah berkata, Rasulullah saw bersabda, “Sepuluh perkara termasuk fitrah; mencukur kumis, membiarkan jenggot, siwak, membersihkan hidung dengan air, memotong kuku, membasuh sendi-sendi jari tangan, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kelamin dan intiqashul ma`.”
Zakariya berkata, Mush’ab berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, mungkin ia adalah berkumur.” Qutaibah menambahkan, Waki’ berkata, “Intiqashul ma` yakni istinja`.

Pertama, memotong kuku
Memotong kuku disepakati oleh para ulama bahwa ia sunnah, tidak berbeda antara laki-laki dengan wanita, kuku tangan dan kaki, dianjurkan memulai dengan tangan kanan kemudian tangan kiri, kemudian kaki kanan kemudian kaki kiri. Untuk kaki, memulai dengan jari kelingking kaki kanan, lalu bergeser secara berurutan sampai jari kelingking kaki kiri.

Mengenai waktu, maka yang diperhatikan adalah panjangnya kuku, jika ia telah panjang maka ia dipotong, hal ini juga berlaku pada mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kelamin.

Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik berkata, “Kami diberi waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kelamin, hendaknya kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam

Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ berkata, “Ucapannya ‘Kami diberi waktu’ adalah seperti ucapan seorang sahabat, ‘Kami diperintahkan begini dan dilarang begini’, hukumnya adalah marfu’, seperti ucapannya, ‘Rasulullah saw bersabda kepada kami’, ini adalah pendapat yang shahih yang dipegang oleh jumhur ahli hadits, fikih dan ushul.”

Kemudian Imam an-Nawawi menjelaskan makna hadits Anas di atas, beliau berkata, “Makna hadits, bahwa mereka tidak menunda pelaksanaan perkara-perkara ini dari waktunya, kalaupun mereka menunda, maka mereka tidak menundanya lebih dari empat puluh hari, hadits ini bukan berarti memberi izin membiarkannya selama empat puluh hari secara mutlak, Imam asy-Syafi'i dan kawan-kawan telah menyatakan bahwa memotong kuku dan mencukur bulu-bulu ini dianjurkan setiap Jum’at. Wallahu a'lam.”

Membiarkan kuku panjang tidak dipotong berarti membiarkan bibit-bibit penyakit bersemayam di bawahnya, karena seperti kita ketahui bahwa tangan dan kaki di mana kuku berada padanya adalah anggota yang paling rentan dengan kotoran karena ia adalah anggota yang paling sering digunakan dalam aktifitas sehari-hari. Perkara ini diakui oleh ilmu kesehatan yang mengajak kepada kebersihan yang merupakan pangkal dari kesehatan, ini sekaligus menunjukkan bahwa Islam telah menyerukan kepada umatnya dasar-dasar kebersihan jauh sebelum ilmu kesehatan modern.

Di samping itu membiarkan kuku panjang tidak terpotong berarti menyerupai binatang buas yang berkuku tajam, manusia sebagai makhluk mulia tentu tidak layak jika dia menyerupai hewan, walaupun hanya dalam satu sisi, sebab itu menodai kemanusiaannya dan menurunkan derajatnya ke level yang lebih rendah, bahkan bisa penulis katakan lebih rendah, karena saat ini kita menyaksikan bahwa sebagian binatang buas seperti anjing dan kucing dipotong kukunya, jika manusia tidak memotong bukankah ini berarti dia lebih rendah dripada anjing dan kucing?

Kedua, mencukur kumis
Perkara ini juga termasuk sunnah dengan kesepakatan, dalilnya adalah dua hadits di atas, ditambah dengan hadits Zaid bin Arqam yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa tidak mengambil dari kumisnya maka dia bukan dari kami.” At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”

Patokan mencukur kumis, madzhab asy-Syafi'i berkata, mencukurnya sehingga nampak tepi bibirnya dan tidak mencukurnya habis. Imam Ahmad berkata, mencukurnya tidak mengapa, memotongnya pendek juga tidak mengapa.

Masing-masing pendapat ini berpegang kepada dalil yang shahih, madzhab asy-Syafi'i misalnya, mereka berpegang kepada hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dia berkata,
Nabi saw mengambil atau memendekkan kumisnya, beliau bersabda, ‘Ibrahim khalil ar-Rahman melakukannya’.” at-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan.” Sementara Imam Ahmad berdalil kepada hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda,
Cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot.

Imam Malik menyatakan bahwa mencukur kumis yang dilakukan oleh sebagian orang adalah makruh, Imam Malik berkata, yang melakukan itu layak didera, karena hadits Rasulullah saw tidak demikian maksudnya, akan tetapi hanya menampakkan tepi bibir dan mulut, Imam Malik juga berkata bahwa mencukur kumis sampai habis adalah bid’ah yang nampak pada manusia.

Penulis berkata, adapun bid’ah maka tidak, karena izin mencukur bersifat mutlak, berarti bisa mencukur habis, mungkin –wallahu a'lam- Imam Malik berkata demikian dalam rangka menutup pintu kepada perkara yang lebih besar yaitu mencukur jenggot, yakni mencukur kumis bisa merambat kepada mencukur jenggot yang dilarang. Jadi, mencukur kumis ini bisa dilakukan sesuai dengan madzhab asy-Syafi'i, bisa pula dilakukan sesuai dengan pendapat Ahmad.

Dianjurkan dalam mencukur kumis memulai dengan sisi kanan, karena Nabi saw menyukai memulai dengan yang kanan dalam segala perkara yang baik, waktunya sama dengan memotong kuku, bisa dilakukan sendiri atau dengan bantuan orang lain.

Ini, dan mencukur kumis berarti kebersihan mulut yang merupakan jalan makan, bayangkan jika kumis dibiarkan tidak ditata atau tidak diambil sebagian, maka minuman atau makanan yang masuk akan tersentuh olehnya dan belum tentu ia bersih, di samping itu mencukur atau mengambil sebagian dari kumis mengisyaratkan kesopanan kelembutan dan kerendahan diri tanpa mengurangi kejantanan, hal ini sebagaimana kita lihat pada sebagian orang, bahwa mereka biasanya memelihara kumis tebal untuk gagah-gagahan, petentang-petenteng dan kesombongan yang dilarang di dalam Islam. Wallahu a'lam.

Ketiga, mencuci sendi-sendi jari
Perkara ini termasuk perkara yang dianjurkan secara tersendiri, tidak berkait dengan wudhu, hikmahnya sangat jelas, yaitu kebersihan tangan secara umum yang merupakan anggota yang banyak beresiko terkena kotoran, ditekankannya sendi di sini karena biasanya kotoran lebih melekat padanya. Wallahu a'lam.

Keempat, mencabut bulu ketiak
Mencabut bulu ini disunnahkan dengan kesepakatan, waktunya sama dengan memotong kuku, sendainya seseorang mencukurnya maka tidak masalah, atau merontokkannya dengan perontok bulu juga tidak masalah, walaupun yang lebih utama adalah mencabutnya, karena mencabut tercantum di dalam hadits.

Hikmah dari mencabut bulu adalah kebersihan dan menjaga bau badan, sebab ketiak adalah tempat berkumpulnya keringat, keberadaan rambut di sana membantu daerah ini menjadi semakin lembab dan memicu bau badan yang khas, jika yang berangkutan hadir di shalat jamaah niscaya dia bisa menganggu tetangganya. Dianjurkan mencabut dengan memulai dari ketiak kanan.

Kelima, mencukur bulu kelamin
Perkara ini juga termasuk perkara yang disunnahkan bahkan diwajibkan jika suami meminta istri, karena hal tersebut dalam bingkai ketaatan kepada suami dan demi membahagiakan suami.

Sunnahnya adalah mencukurnya sebagaimana hal tersebut dinyatakan secara jelas di dalam hadits, seandainya dia mencabutinya atau memendekkannya atau menghilangkannya dengan perontok bulu maka tidak masalah, tetapi yang lebih utama adalah mencukurnya.

Mencukur bulu ini dilakukan sendiri, haram menyuruh orang lain, karena larangan melihat kepada aurat orang lain walaupun sesama jenis, kecuali istri kepada suami dan sebaliknya, di mana masing-masing dari keduanya dibolehkan melihat dan menyentuh aurat pasangannya yang sah.
Mengenai waktunya, sama dengan memotong kuku, jika dia menundanya maka tidak lebih dari empat puluh hari.

Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ berkata, “Dianjurkan mengubur kuku dan bulu-bulu yang diambil ini di dalam tanah, hal itu dinukil dari Ibnu Umar.”

Keenam, membiarkan jenggot
I’fa` al-lihyah termasuk sunnah-sunnah fitrah, i’fa` berarti membiarkannya tanpa dicukur, hal ini merupakan perintah Rasulullah saw seperti di dalam hadits Ibnu Umar dalam makalah sebelumnya.

Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ berkata, “Yang shahih makruh mengambil sebagian dari lihyah(jenggot) secara mutlak, tetapi membiarkannya seperti ia berdasarkan hadits shahih, ‘Biarkanlah jenggot’.”

Syubhat
Sebagian orang yang tidak menyukai sunnah fitrah ini berkata, bukankah Nabi saw memerintahkan membiarkan jenggot untuk menyelisihi orang-orang musyrikin atau kafirin, sekarang persoalannya sebagian dari orang-orang musyrikin dan kafirin itu justru malah berjenggot, kalau kita juga berjenggot maka kita malah sama dengan mereka, kita tidak menyelisihi mereka, oleh karena itu untuk menyelisihi mereka maka kita harus memangkasnya.

Jawaban dari syubhat ini
Nabi saw memerintahkan kepada kebaikan, tidak ada satu kebaikan yang tertinggal sehingga tidak beliau perintahkan, kebaikan perintah beliau ini diketahui oleh banyak kalangan tidak terkecuali orang-orang musyrikin, mereka mengetahui kebaikan yang ada di balik memelihara jenggot, maka mereka melakukannya, sebagaimana mereka tahu kebaikan yang tersimpan di balik perintah bersuci, bersiwak, berkhitan dan sebagainya, maka mereka melakukan semua ini, walaupun tidak dalam rangka ittiba’(mengikuti) Rasulullah saw, kalau logika keblinger di atas kita terapkan, di mana kita melihat orang-orang musyrikin membersihkan diri, menggosok gigi, berkhitan dan sebagainya, maka dengan alasan menyelisihi mereka kita tidak perlu melakukan semua itu, tidak ada thaharah, tidak ada bersiwak, tidak ada berkhitan dan sebagainya. Bagaiamana Anda setuju? Katanya, demi menyelisihi orang-orang musyrikin dan kafirin.

Demi menyelisihi orang-orang musyrik, kita tidak perlu berdisiplin waktu, karena mereka berdisplin waktu, kita tidak perlu hidup bekeluarga dengan baik karena orang-orang musyrikin mulai menyadari kebaikan yang terkandung di dalam kehidupan berkeluarga sehingga mereka sekarang mengajak kepada hidup berkeluarga, kita tidak perlu menjauhi perkara-perkara yang berbahaya karena orang-orang musyrikin melakukan itu, dan seterusnya.

Lihatlah wahai saudara, apa akibat dari sikap menggeneralisasikan perkara yang tidak pada tempatnya, sikap gebyah-uyah yang salah kaprah, akibatnya kita harus membuang dan meninggalkan semua kebaikan yang di ajarkan oleh syariat hanya karena ia diambil dan dilakukan oleh orang-orang musyrikin, lalu dengan alasan menyelisihi kita harus meninggalkannya. Benar-benar logika jumpalitan yang keblinger.

Islam mengajak kepada semua kebaikan dan kebaikan yang diserukan oleh Islam diakui sebagai kebaikan oleh orang-orang yang berpikir jernih dan obyektif, walaupun terkadang mereka menolak masuk Islam akan tetapi mereka tetap mengakui kebaikan tuntunan-tuntunan Islam, lalu mereka melakukan sebagian dari tuntunan-tuntunan tersebut, apakah dengan mereka melakukan tuntunan-tuntunan Islam yang baik menjadikan kita justru meninggalkannya dengan alasan menyelisihi orang-orang musyrik? Lucu, agama sendiri ditendang, lalu ia di tangkap oleh mereka dan mereka yang mengambil manfaatnya.

KHITANAN

Salah satu sunnah fitrah adalah khitan, sebuah tuntunan syariat yang mulia, mengandung dorongan dan ajakan kepada kebersihan, mencegah timbulnya beberapa penyakit dan memberi kenikmatan kepada pasangan suami istri.


Definisi
Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutup ujung penis, sementara khitan bagi wanita adalah mengambil sedikit daging di ujung klitoris.

Dalil disyariatkannya khitan
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda, Fitrah ada lima atau lima perkara termasuk sunnah-sunnah fitrah; khitan…, hadits ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan.

Khitan termasuk tuntunan nabiyullah Ibrahim, beliau berkhitan dalam usia delapan puluh tahun
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
, sementara Allah memerintahkan kita agar mengikuti millah Ibrahim, firmanNya,

. قُلْ صَدَقَ اللَّـهُ ۗ فَاتَّبِعُوا مِلَّةَ إِبْرَ‌اهِيمَ حَنِيفًا.
Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus.(Ali Imran: 95).
Dengan berkhitan berarti kita meneladani Ibrahim alaihis salam.

Hukum khitan
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan, Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ 1/300 menyebutkan perbedaan pendapat ini, Imam asy-Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa khitan wajib atas laki-laki dan wanita, sementara Abu Hanifah dan Malik berpendapat sunnah bagi laki-laki dan perempuan.

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah (Komisi fatwa ulama Saudi Arabia) nomor fatwa 2137, tercantum pertanyaan, “Apakah khitan khusus untuk laki-laki saja?”

Jawab, segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada rasulNya, keluarga dan para sahabatnya, khitan termasuk sunnah-sunnah fitrah, ia untuk laki-laki dan wanita, hanya saja ia wajib atas laki-laki, sunnah dan kemuliaan bagi wanita.”

Pendapat yang membedakan hukum khitan antara laki-laki dengan perempuan, bagi laki-laki khitan adalah wajib dan bagi perempuan khitan adalah sunnah merupakan pendapat tengah yang baik, penulis cenderung kepada pendapat ini dengan alasan, bahwa salah satu hikmah khitan bagi laki-laki adalah untuk membuang sisa kotoran yang tertahan dan mengendap di ujung penis yang belum dikhitan, sementara hikmah ini tidak terwujud pada wanita. Wallahu a'lam.

Waktu khitan
Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ 1/308 berkata, “Rekan-rekan kami menganjurkan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran.” Selanjutnya Imam an-Nawawi menukil ucapan Ibnul Mundzir, diriwayatkan dari Abu Ja’far dari Fatimah bahwa dia mengkhitan anaknya pada hari ketujuh, tetapi al-Hasan al-Bashri dan Malik menyatakan makruh berkhitan pada hari ketujuh untuk menyelisihi orang-orang Yahudi, Ahmad bin Hanbal berkata, “Saya tidak mendengar apa pun tentang hal ini.” Al-Laits bin Saad berkata, “Khitan antara hari ketujuh sampai sepuluh.”

Imam an-Nawawi menukil ucapan Ibnul Mundzir setelah dia menyebutkan pendapat-pendapat ini, “Dalam bab khitan tidak terdapat larangan yang shahih, tidak ada batasan waktu yang bisa dijadikan sebagai rujukan, tidak pula sunnah yang diikuti, dan pada dasarnya segala sesuatu itu dibolehkan, tidak boleh melarang sesuatu kecuali dengan hujjah.”

Benar, jika kita merujuk kepada sunnah yang shahih maka kita tidak menemukan hadits shahih yang menetapkan waktu khitan, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad, “Saya tidak mendengar apa pun tentang hal ini.” Maksudnya tidak ada hadits yang menetapkan waktu khitan, jika ada niscaya aku mendengarnya. Jika memang demikian maka perkara waktu khitan adalah luas, tidak boleh dibatasi dengan hari-hari tertentu karena memang tidak ada dalil yang membatasinya.

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah nomor 2392 pertanyaan kedua, “Kapan waktu yang diutamakan dan pas untuk khitan anak-anak, apakah dalam usia menyusu atau setelah baligh?”

Jawab, segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada rasulNya, keluarga dan para sahabatnya, khitan tidak mempunyai waktu tertentu sebatas yang kami ketahui dari syariat yang suci, hanya saja semakin kecil seorang anak, maka akan semakin mudah. Selesai.

Perayaan khitan
Tidak ada hadits shahih yang menganjurkan perayaan dalam rangka khitan, tidak pula terdapat atsar dari perbuatan para sahabat yang melakukan itu, jadi perayaan khitan tidak memiliki dasar dalam syariat yang suci. Adapun berbahagia dengan momentum khitan maka ia termasuk perkara yang disyariatkan, dan tidak mengapa membuat makanan sekedarnya sebagai wujud syukur kepada Allah.

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah nomor 2392 pertanyaan pertama, “Apa hukum menari, merayakan dan berbahagia dalam rangka khitan?”

Jawab, Adapun menari dan merayakan maka kami tidak mengetahui dasarnya dalam syariat yang suci, adapun berbahagia dengan khitan maka ia disyariatkan karena khitan termasuk perkara-perkara yang disyariatkan, Allah Ta’ala telah berfirman,

.قُلْ بِفَضْلِ اللَّـهِ وَبِرَ‌حْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَ‌حُوا هُوَ خَيْرٌ‌ مِمَّا يَجْمَعُونَ.
Katakanlah, ‘Dengan karunia Allah dan rahmatNya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. (Yunus: 58). Khitan termasuk karunia dan rahmat Allah, dan tidak mengapa membuat makanan dalam rangka ini sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas hal itu. Selesai.

Bagaimana dengan seseorang yang masuk Islam dalam usia dewasa dan khitan berat atasnya, apakah dia harus berkhitan atau khitan gugur darinya?

Pertanyaan ini dijawab oleh al-Lajnah ad-Daimah, segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada rasulNya, keluarga dan para sahabatnya, jika khitan berat atasnya setelah dia masuk Islam karena usianya yang tua maka ia gugur darinya, dia tidak dibebani berkhitan, karena dikhawatirkan hal itu menjadi sebab penolakannya untuk masuk Islam.

Membuat Judul Blog Berjalan di Addressbar

Kali ini saya mau bagikan tips n trik untuk blogger lagi nih yaitu Cara Membuat Judul Blog Berjalan di Addressbar. emang bisa ya membuat Judul Blog Berjalan di Addressbar?? ya bisa dong, teks akan berjalan-jalan sendiri di addressbar anda.Mungkin lagi boring yah?jadi cari angin buat jalan-jalan.Sebenarnya untuk membuat teks berjalan di addressbar ini hanya dubutuhkan script yang nantinya akan kita pasang di head template kita.



Nah ini dia script untuk membuat teks judul blog berjalan :

  1. silahkan login dulu ke account blogger anda .
  2. setelah itu pilih tata letak halaman, lalu pergi ke edit HTML jangan lupa centang pada tanda expand template widget.
  3. kemudian yang harus anda lakukan adalah cari kode </head>,agar lebih cepat mencari gunakan tombol ctrl dan F (tekan secara bersamaan).
  4. jika sudah ketemu,copy dan paste kode script dibawah ini...kemudian letakkan benar-benar di atas kode tadi.   
<SCRIPT language='JavaScript'>
var txt="..::Nama blog kamu di sini::... ";

var kecepatan=170;var segarkan=null;function bergerak() { document.title=txt;

txt=txt.substring(1,txt.length)+txt.charAt(0);

segarkan=setTimeout("bergerak()",kecepatan);}bergerak();

</SCRIPT>

            jika sudah silahkan simpan template anda dan lihat hasilnya...........gampang khan.......
semoga berhasil___________