TEMPOR CYBER™  mengucapkan . . . MARHABAN YAA RAMADHON 1437 H

Selasa, 26 Juli 2011

Sunnah-Sunnah Fitrah

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda,
Fitrah ada lima atau lima perkara termasuk sunnah-sunnah fitrah; khitan, mencukur bulu kelamin, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur kumis.”
(Mukhtashar shahih Muslim, tahqiq Syaikh al-Albani, nomor 181).

Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah berkata, Rasulullah saw bersabda, “Sepuluh perkara termasuk fitrah; mencukur kumis, membiarkan jenggot, siwak, membersihkan hidung dengan air, memotong kuku, membasuh sendi-sendi jari tangan, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kelamin dan intiqashul ma`.”
Zakariya berkata, Mush’ab berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, mungkin ia adalah berkumur.” Qutaibah menambahkan, Waki’ berkata, “Intiqashul ma` yakni istinja`.

Pertama, memotong kuku
Memotong kuku disepakati oleh para ulama bahwa ia sunnah, tidak berbeda antara laki-laki dengan wanita, kuku tangan dan kaki, dianjurkan memulai dengan tangan kanan kemudian tangan kiri, kemudian kaki kanan kemudian kaki kiri. Untuk kaki, memulai dengan jari kelingking kaki kanan, lalu bergeser secara berurutan sampai jari kelingking kaki kiri.

Mengenai waktu, maka yang diperhatikan adalah panjangnya kuku, jika ia telah panjang maka ia dipotong, hal ini juga berlaku pada mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kelamin.

Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik berkata, “Kami diberi waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kelamin, hendaknya kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam

Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ berkata, “Ucapannya ‘Kami diberi waktu’ adalah seperti ucapan seorang sahabat, ‘Kami diperintahkan begini dan dilarang begini’, hukumnya adalah marfu’, seperti ucapannya, ‘Rasulullah saw bersabda kepada kami’, ini adalah pendapat yang shahih yang dipegang oleh jumhur ahli hadits, fikih dan ushul.”

Kemudian Imam an-Nawawi menjelaskan makna hadits Anas di atas, beliau berkata, “Makna hadits, bahwa mereka tidak menunda pelaksanaan perkara-perkara ini dari waktunya, kalaupun mereka menunda, maka mereka tidak menundanya lebih dari empat puluh hari, hadits ini bukan berarti memberi izin membiarkannya selama empat puluh hari secara mutlak, Imam asy-Syafi'i dan kawan-kawan telah menyatakan bahwa memotong kuku dan mencukur bulu-bulu ini dianjurkan setiap Jum’at. Wallahu a'lam.”

Membiarkan kuku panjang tidak dipotong berarti membiarkan bibit-bibit penyakit bersemayam di bawahnya, karena seperti kita ketahui bahwa tangan dan kaki di mana kuku berada padanya adalah anggota yang paling rentan dengan kotoran karena ia adalah anggota yang paling sering digunakan dalam aktifitas sehari-hari. Perkara ini diakui oleh ilmu kesehatan yang mengajak kepada kebersihan yang merupakan pangkal dari kesehatan, ini sekaligus menunjukkan bahwa Islam telah menyerukan kepada umatnya dasar-dasar kebersihan jauh sebelum ilmu kesehatan modern.

Di samping itu membiarkan kuku panjang tidak terpotong berarti menyerupai binatang buas yang berkuku tajam, manusia sebagai makhluk mulia tentu tidak layak jika dia menyerupai hewan, walaupun hanya dalam satu sisi, sebab itu menodai kemanusiaannya dan menurunkan derajatnya ke level yang lebih rendah, bahkan bisa penulis katakan lebih rendah, karena saat ini kita menyaksikan bahwa sebagian binatang buas seperti anjing dan kucing dipotong kukunya, jika manusia tidak memotong bukankah ini berarti dia lebih rendah dripada anjing dan kucing?

Kedua, mencukur kumis
Perkara ini juga termasuk sunnah dengan kesepakatan, dalilnya adalah dua hadits di atas, ditambah dengan hadits Zaid bin Arqam yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa tidak mengambil dari kumisnya maka dia bukan dari kami.” At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”

Patokan mencukur kumis, madzhab asy-Syafi'i berkata, mencukurnya sehingga nampak tepi bibirnya dan tidak mencukurnya habis. Imam Ahmad berkata, mencukurnya tidak mengapa, memotongnya pendek juga tidak mengapa.

Masing-masing pendapat ini berpegang kepada dalil yang shahih, madzhab asy-Syafi'i misalnya, mereka berpegang kepada hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dia berkata,
Nabi saw mengambil atau memendekkan kumisnya, beliau bersabda, ‘Ibrahim khalil ar-Rahman melakukannya’.” at-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan.” Sementara Imam Ahmad berdalil kepada hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda,
Cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot.

Imam Malik menyatakan bahwa mencukur kumis yang dilakukan oleh sebagian orang adalah makruh, Imam Malik berkata, yang melakukan itu layak didera, karena hadits Rasulullah saw tidak demikian maksudnya, akan tetapi hanya menampakkan tepi bibir dan mulut, Imam Malik juga berkata bahwa mencukur kumis sampai habis adalah bid’ah yang nampak pada manusia.

Penulis berkata, adapun bid’ah maka tidak, karena izin mencukur bersifat mutlak, berarti bisa mencukur habis, mungkin –wallahu a'lam- Imam Malik berkata demikian dalam rangka menutup pintu kepada perkara yang lebih besar yaitu mencukur jenggot, yakni mencukur kumis bisa merambat kepada mencukur jenggot yang dilarang. Jadi, mencukur kumis ini bisa dilakukan sesuai dengan madzhab asy-Syafi'i, bisa pula dilakukan sesuai dengan pendapat Ahmad.

Dianjurkan dalam mencukur kumis memulai dengan sisi kanan, karena Nabi saw menyukai memulai dengan yang kanan dalam segala perkara yang baik, waktunya sama dengan memotong kuku, bisa dilakukan sendiri atau dengan bantuan orang lain.

Ini, dan mencukur kumis berarti kebersihan mulut yang merupakan jalan makan, bayangkan jika kumis dibiarkan tidak ditata atau tidak diambil sebagian, maka minuman atau makanan yang masuk akan tersentuh olehnya dan belum tentu ia bersih, di samping itu mencukur atau mengambil sebagian dari kumis mengisyaratkan kesopanan kelembutan dan kerendahan diri tanpa mengurangi kejantanan, hal ini sebagaimana kita lihat pada sebagian orang, bahwa mereka biasanya memelihara kumis tebal untuk gagah-gagahan, petentang-petenteng dan kesombongan yang dilarang di dalam Islam. Wallahu a'lam.

Ketiga, mencuci sendi-sendi jari
Perkara ini termasuk perkara yang dianjurkan secara tersendiri, tidak berkait dengan wudhu, hikmahnya sangat jelas, yaitu kebersihan tangan secara umum yang merupakan anggota yang banyak beresiko terkena kotoran, ditekankannya sendi di sini karena biasanya kotoran lebih melekat padanya. Wallahu a'lam.

Keempat, mencabut bulu ketiak
Mencabut bulu ini disunnahkan dengan kesepakatan, waktunya sama dengan memotong kuku, sendainya seseorang mencukurnya maka tidak masalah, atau merontokkannya dengan perontok bulu juga tidak masalah, walaupun yang lebih utama adalah mencabutnya, karena mencabut tercantum di dalam hadits.

Hikmah dari mencabut bulu adalah kebersihan dan menjaga bau badan, sebab ketiak adalah tempat berkumpulnya keringat, keberadaan rambut di sana membantu daerah ini menjadi semakin lembab dan memicu bau badan yang khas, jika yang berangkutan hadir di shalat jamaah niscaya dia bisa menganggu tetangganya. Dianjurkan mencabut dengan memulai dari ketiak kanan.

Kelima, mencukur bulu kelamin
Perkara ini juga termasuk perkara yang disunnahkan bahkan diwajibkan jika suami meminta istri, karena hal tersebut dalam bingkai ketaatan kepada suami dan demi membahagiakan suami.

Sunnahnya adalah mencukurnya sebagaimana hal tersebut dinyatakan secara jelas di dalam hadits, seandainya dia mencabutinya atau memendekkannya atau menghilangkannya dengan perontok bulu maka tidak masalah, tetapi yang lebih utama adalah mencukurnya.

Mencukur bulu ini dilakukan sendiri, haram menyuruh orang lain, karena larangan melihat kepada aurat orang lain walaupun sesama jenis, kecuali istri kepada suami dan sebaliknya, di mana masing-masing dari keduanya dibolehkan melihat dan menyentuh aurat pasangannya yang sah.
Mengenai waktunya, sama dengan memotong kuku, jika dia menundanya maka tidak lebih dari empat puluh hari.

Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ berkata, “Dianjurkan mengubur kuku dan bulu-bulu yang diambil ini di dalam tanah, hal itu dinukil dari Ibnu Umar.”

Keenam, membiarkan jenggot
I’fa` al-lihyah termasuk sunnah-sunnah fitrah, i’fa` berarti membiarkannya tanpa dicukur, hal ini merupakan perintah Rasulullah saw seperti di dalam hadits Ibnu Umar dalam makalah sebelumnya.

Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ berkata, “Yang shahih makruh mengambil sebagian dari lihyah(jenggot) secara mutlak, tetapi membiarkannya seperti ia berdasarkan hadits shahih, ‘Biarkanlah jenggot’.”

Syubhat
Sebagian orang yang tidak menyukai sunnah fitrah ini berkata, bukankah Nabi saw memerintahkan membiarkan jenggot untuk menyelisihi orang-orang musyrikin atau kafirin, sekarang persoalannya sebagian dari orang-orang musyrikin dan kafirin itu justru malah berjenggot, kalau kita juga berjenggot maka kita malah sama dengan mereka, kita tidak menyelisihi mereka, oleh karena itu untuk menyelisihi mereka maka kita harus memangkasnya.

Jawaban dari syubhat ini
Nabi saw memerintahkan kepada kebaikan, tidak ada satu kebaikan yang tertinggal sehingga tidak beliau perintahkan, kebaikan perintah beliau ini diketahui oleh banyak kalangan tidak terkecuali orang-orang musyrikin, mereka mengetahui kebaikan yang ada di balik memelihara jenggot, maka mereka melakukannya, sebagaimana mereka tahu kebaikan yang tersimpan di balik perintah bersuci, bersiwak, berkhitan dan sebagainya, maka mereka melakukan semua ini, walaupun tidak dalam rangka ittiba’(mengikuti) Rasulullah saw, kalau logika keblinger di atas kita terapkan, di mana kita melihat orang-orang musyrikin membersihkan diri, menggosok gigi, berkhitan dan sebagainya, maka dengan alasan menyelisihi mereka kita tidak perlu melakukan semua itu, tidak ada thaharah, tidak ada bersiwak, tidak ada berkhitan dan sebagainya. Bagaiamana Anda setuju? Katanya, demi menyelisihi orang-orang musyrikin dan kafirin.

Demi menyelisihi orang-orang musyrik, kita tidak perlu berdisiplin waktu, karena mereka berdisplin waktu, kita tidak perlu hidup bekeluarga dengan baik karena orang-orang musyrikin mulai menyadari kebaikan yang terkandung di dalam kehidupan berkeluarga sehingga mereka sekarang mengajak kepada hidup berkeluarga, kita tidak perlu menjauhi perkara-perkara yang berbahaya karena orang-orang musyrikin melakukan itu, dan seterusnya.

Lihatlah wahai saudara, apa akibat dari sikap menggeneralisasikan perkara yang tidak pada tempatnya, sikap gebyah-uyah yang salah kaprah, akibatnya kita harus membuang dan meninggalkan semua kebaikan yang di ajarkan oleh syariat hanya karena ia diambil dan dilakukan oleh orang-orang musyrikin, lalu dengan alasan menyelisihi kita harus meninggalkannya. Benar-benar logika jumpalitan yang keblinger.

Islam mengajak kepada semua kebaikan dan kebaikan yang diserukan oleh Islam diakui sebagai kebaikan oleh orang-orang yang berpikir jernih dan obyektif, walaupun terkadang mereka menolak masuk Islam akan tetapi mereka tetap mengakui kebaikan tuntunan-tuntunan Islam, lalu mereka melakukan sebagian dari tuntunan-tuntunan tersebut, apakah dengan mereka melakukan tuntunan-tuntunan Islam yang baik menjadikan kita justru meninggalkannya dengan alasan menyelisihi orang-orang musyrik? Lucu, agama sendiri ditendang, lalu ia di tangkap oleh mereka dan mereka yang mengambil manfaatnya.

0 komentar:

Posting Komentar