TEMPOR CYBER™  mengucapkan . . . MARHABAN YAA RAMADHON 1437 H

Selasa, 06 September 2011

MANTAN WALIKOTA MAGELANG DITAHAN

MAGELANG - Mantan Wali Kota Magelang H Fahriyanto ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Magelang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan buku ajar tahun 2003.

”Penahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 24 September 2011,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Magelang, H Banjar Nahor, Senin (5/9).

Selain Fahriyanto, ikut ditahan pula mantan Kepala Dinas Pendidikan Sri Yudoko, mantan Kabag Keuangan Sureni Adi, dan mantan Kasi Perbelanjaan Bagian Keuangan yang kini menjabat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), Sularso Hadi.

Kajari menerangkan, Sureni Adi sebelumnya sudah diperiksa dua kali, Sularso Hadi tiga kali, dan Fahriyanto baru sekali. ”Sri Yudoko perkaranya sudah P21, dan sebelum Lebaran statusnya sudah menjadi terdakwa. Sedang tiga lainnya statusnya masih tersangka,” ungkapnya.

Mantan Wali Kota Magelang dua periode tersebut, kata dia, dituduh turut serta dalam penggunaan anggaran pengadaan buku ajar tahun 2003. ”Dia sudah mencairkan anggaran 100 persen, padahal proyeknya baru berjalan 80 persen.

Sureni Adi disuruh Fahriyanto untuk membayar, sedang Sularso Hadi adalah staf pada bagian keuangan. Sri Yudoko sebagai pengguna anggaran,”  terangnya.

Mengenai alasan penahanan Kajari mengatakan, agar proses pemeriksaan cepat selesai. ”Secara personal tidak ada masalah. Yang kami lakukan hanya untuk penegakan hukum.”

Untuk menangani perkara buku ajar tersebut, Banjar Nahor menugaskan tujuh jaksa senior di Kejari Kota Magelang. Mereka adalah Widodo, Widyarso, Heri Febrianto, Slamet Supriyadi, Asari Kurniawan, Retno Tri Harjanti, dan Wiwid Sulakna.

Dakwaan yang dituduhkan kepada Fahriyanto dan kawan-kawan primer Pasal 2 jo Pasal 18 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 ayat 5 ke 1 KUHP. Dakwaan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 ayat 5 ke 1KUHP.

Keempat mantan pejabat tersebut dibawa ke Lapas Magelang pada pukul 15.00 menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan AA-9506-UH. Mereka diperiksa sejak pukul 10.00.

Tidak ada satu pun dari mereka yang bersedia memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan.

Pengalihan Status

Penasihat hukum Fahriyanto dan Sularso Hadi, M Zazin SH MH dan Supriyadi SH, secepatnya akan mengajukan pengalihan status tahanan kliennya. ”H Fahriyanto masih dalam pemulihan kesehatan setelah beberapa hari lalu dirawat di RSU Tidar. Sularso Hadi tenaganya dibutuhkan di Pemkot Magelang karena dia menjabat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah,” tutur M Zazin. Adapun Sri Yudoko dan Sureni Adi didampingi penasihat hukum Aryo Garudo.

Pengadaan buku ajar SD, SMP, dan SMA dianggarkan pada APBD 2003. Balai Pustakan mengajukan penawaran pada September 2003, tetapi tidak direspon Dinas Pendidikan. Pasalnya, Instansi itu tidak pernah menganggarkan pada nota keuangan APBD Perubahan 2003.

Pengadaan buku direalisasikan setelah Dinas Pendidikan mengadakan rapat dengan Komisi D DPRD pada Oktober 2003. DPRD minta agar dinas  tersebut membuat anggaran untuk pengadaan buku ajar SD hingga SMA. Waktunya sekitar seminggu sebelum penetapan APBD Perubahan.

Menurut Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Magelang, Bambang Tjatur Iswanto SH MH, seharusnya Kejari Kota Magelang tidak hanya memeriksa dan menahan mantan pejabat eksekutif. Mantan anggota DPRD yang waktu itu ikut mengesahkan anggaran pengadaan buku juga harus diperiksa.

”Kalau Dewan ikut mengesahkan, maka juga harus kena. Apalagi waktu tahun 2003 fungsi dan peran DPRD sangat kuat,” jelas mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang itu.

Bambang Tjatur mengaku pernah dimintai bantuan konsultasi oleh salah satu tersangka, Sureni Adi. ”Dia tiga kali konsultasi kepada saya, setelah itu tidak datang lagi. Mungkin memakai advokat lain. Waktu itu saya tanya kepada Pak Reni apakah ada disposisi dari atasan. Kemudian apakah dananya diserahkan kepada yang bersangkutan. Ada kerugian negara atau tidak, serta apakah ada pihak-pihak yang diuntungkan,” ujarnya.

Menurut Bambang Tjatur, perkara korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri. Artinya ada yang menyuruh (dader), pelaku (mad dader), dan yang membantu (plede dader). Peran Fahriyanto disebutnya jelas, yang memerintahkan atau menyuruh. Sri Yudoko sebagai pelaku, sedangkan Sularso Hadi membantu.

Sumber : Suara Merdeka

0 komentar:

Posting Komentar