pasfmpati.com (Pati, Kota) - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), akhirnya mengabulkan gugatan bakal pasangan calon Imam Suroso - Sujoko untuk seluruhnya. Dalam amar putusan rapat permusyawaratan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketui Mahfud MD juga Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011.
Demikian putusan Rapat Permusyawaratan MKRI, yang dibacakan pada Sidang Pleno terbuka untuk umum, pada Senin sore, 22 Agustus 2011.
Dalam pokok permohonannya, selain membatalkan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati tertanggal 5 Juni 2011, Mahkamah konstitusi juga membatalkan berita acara dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati tertanggal 26 Juli 2011.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati Nomor 48 Tahun 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2011 Putaran Kedua, tertanggal 27 Juli 2011, juga turut dibatalkan.
Selain itu Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Pati untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011, yang diawasi Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pati sesuai kewenangannya.
Sidang pleno yang berlangsung sore hari itu, juga mendiskualifikasi pasangan calon atas nama H. Sunarwi, SE., MM. dan Tejo Pramono dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011.
0 komentar:
Posting Komentar