TEMPOR CYBER™  mengucapkan . . . MARHABAN YAA RAMADHON 1437 H

Kamis, 04 Agustus 2011

Hukum suami menolak ajakan istri ?

Pertanyaan :
Assalamuallaikum ustaz,

saya ingin menanyakan hukumnya seorang suami yang udah tidak pernah memberikan nafkah bathin dan menolak jika seorang istri meminta? krn selama ini saya hanya lebih byk mendengar istri yang menolak ajakan suami. oleh karena itu saya ingin tau bagaimana hukumnya :



1. suami yang tidak pernah lagi memberikan nafkah bathin kepada istrinya dan suami yang menolak ajakan istri (baik dengan cara pura2 tidur maupun secara lisan)???
2. Apa yang sebaiknya dilakukan oleh seorang muslimah sebagai istri yang menghadapi sikap suami yang demikian?
3. jika dalam keadaan sang istri ingin melakukan hubungan dengan sang suami tetapi ditolak dan sang istri membayangkan melakukan hal tersebut dengan laki-laki lain sehingga dia merasa terangsang? dosa siapakah? suami kah atau istrinya sendiri?

Jawaban;

Assalamu alaikum wr.wb.
Pada dasarnya sebuah pernikahan harus dibangun di atas landasan kasih sayang dan saling pengertian di antara suami isteri. Masing-masing harus berupaya untuk menunaikan kewajiban dan memenuhi kebutuhan pasangannya secara benar sesuai dengan ajaran islam. termasuk dalam urusan memenuhi nafkah batin. Tidak boleh suami atau isteri menolak untuk memenuhi nafkah batin pasangannya jika tanpa alasan dan akan mendatangkan mudarat atau bahaya.

Karena itu, terkait dengan pertanyaan Anda di atas, jika ada seorang suami yang menolak untuk memberikan nafkah batin kepada isterinya, maka harus dilihat sebab-sebabnya. Jika hal itu dilakukan suami lantaran sang isteri berbuat nusyuz (durhaka) atau suami dalam kondisi sakit, maka bisa dimaklumi.

Namun, kalau tanpa ada alasan lalu sang suami menolak untuk memberikan nafkah batin padahal ia mampu melakukannya dan sang isteri sangat membutuhkan, maka suami berdosa. Ibnu Taymiyyah menyatakan, “Seorang suami harus memberikan nafkah batin kepada isterinya secara makruf. Sebab, ia termasuk kebutuhannya yang paling utama; melebihi kebutuhannya terhadap makan. Nafkah batin yang wajib dipenuhi oleh suami menurut sebagian ulama paling lama empat bulan sekali. Sementara pandangan lain sesuai dengan kebutuhan isteri dan kemampuan suami untuk memenuhinya.”

Kalau kemudian isteri tidak menerima sikap suaminya yang menolak memberinya kebutuhan selama empat bulan lebih, maka sang isteri berhak untuk mengingatkan isteri dan bahkan berhak untuk menuntut cerai.

Namun, sebelum semua itu dilakukan hendaknya masing-masing melakukan introspeksi dan komunikasi secara baik, serta memahami kondisi masing-masing secara bijak.

Juga, tidak boleh melampiaskan kebutuhan tersebut dengan cara menyimpang. Kalau hal itu dilakukan, maka isteri yang melakukan nya berdosa; dan suami yang menjadi penyebab juga ikut mendapat bagian dari dosa tadi.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

0 komentar:

Posting Komentar