TEMPOR CYBER™  mengucapkan . . . MARHABAN YAA RAMADHON 1437 H

Kamis, 04 Agustus 2011

Hukum Memakai Kondom

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum Wr. Wb

apa hukumnya pemakain kondom, saya menggunakan nya dengan alasan untuk mengatur jarak kelahiran bayi pertama dengan bayi berikutnya. Terimakasih sarannya.

Wassalam

Jawaban :

Assalamu alaikum wr.wb.


Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Jika yang Anda maksud dengan KB adalah pengaturan kelahiran; bukan pembatasan kelahiran dengan hanya memiliki dua anak, maka Islam membolehkan jika alasannya logis dan rasional.

Di antara alasan bolehnya KB atau mengatur kelahiran adalah:

-kekhawatiran akan kesehatan ibu jika ia hamil atau melahirkan dalam waktu tertentu berdasarkan pengalaman atau keterangan dokter yang bisa dipercaya. Allah befirman

Janganlah kalian mencampakkan diri kalian dalam kebinasaan.”

-kekhawatiran terhadap anak yang masih menyusui jika ada kandungan baru. Nabi saw. Menamai senggama yang dilakukan di masa menyusui dengan ghilah karena bisa mengakibatkan kehamilan yang merusak ASI dan memperlemah anak.

Adapun terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi, kondom termasuk yang diperbolehkan.

Pasalnya, ada lima 5 persoalan yang terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi, yaitu :

1. Cara kerjanya, apakah mengatur kehamilan atau menggugurkan kehamilan (isqat al-haml)?
2. Sifatnya, apakah ia hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen (ta’qim)?
3. Pemasangannya, Bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut? (Hal ini berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain).
4. Implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
5. Bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.

Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mengatur kehamilan, bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya (suami) atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.

Jadi, Anda bisa memilih alat kontrasepsi apa saja asalkan sesuai dengan lima kriteria di atas.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb

0 komentar:

Posting Komentar