TEMPOR CYBER™  mengucapkan . . . MARHABAN YAA RAMADHON 1437 H

WELCOME TO TEMPOR CYBER™...

Tempor Cyber™ adalah situs informasi yang menyajikan berita-berita terkini,baik berita daerah,berita dalam negeri maupun berita luar negeri juga menyampaikan segudang berita gosip, dunia intertainment, tips trik komputer, dan lain sebagainya yang tentunya semata-mata untuk memanjakan anda sebagai pembaca.

BLACKBERRY MERAIH SUKSES DI INDONESIA

Kemampuan Playbook cukup hebat, wajar karena ia dipersiapkan untuk menjadi lawan bagi iPad 2. Menggunakan layar sentuh kapasitif, LCD 7 inch WSVGA yang memiliki resolusi 1024 x 600. Perangkat ini didukung penuh multi touch dan gesture.

Galaxy SII Ditarget Teruskan Kejayaan Galaxy S

Galaxy S II menggunakan sistem operasi Android 2.3 alias Gingerbread. Disertai prosesor 1,2 GHz dual core dan RAM 1 GB yang membuat performanya makin mulus. Selain itu masih ditambahi interface andalan Samsung yaitu TouchWiz versi 4.0, diharapkan memudahkan pengguna dalam mengoptimalkan Android 2.3 Gingerbread.

KAPOLDA JATENG KEDEPANKAN PENCEGAHAN,REDAM AKSI ANARKIS MASSA

Peragaan Sispamkota ini melibatkan 933 personil, baik dari unsur TNI/Polri maupun Satpol PP. Selain penanganan unjuk rasa, dalam kesempatan itu juga diperagakan simulasi penanganan teror bom.

LASKAR PELANGI MEMBEDAH DUNIA PENDIDIKAN

Menceritakan tentang persahabatan dan setia kawanan yang erat dan juga mencakup pentingnya pendidikan yang begitu mendalam. Serta kisahnya yang mengharukan.

IPAD-3 BAKAL PAKAI LAYAR RETINA DISPLAY??

iPhone generasi pertama hingga Apple 3GS memakai resolusi HVGA 320 x 480 pixel yang kemudian ditingkatkan 2 kalinya pada iPhone 4 menjadi 960 x 640 pixel. Sementara, pada iPad 3, tidak heran resolusinya yang saat ini sebesar 1024 x 768 juga telah dinaikkan menjadi dua kali yaitu 2048 x 1536 pixel

ARTI PERSAHABATAN SEBENARNYA

Satukan dua tangan yang lain menjadi satu genggaman yang kukuh bersama tuk meringankan beban antara satu dengan yang lain

ALON - ALON SIMPANG LIMA PATI-JATENG

Alon-alon Simpang Lima Pati nampak tenang pada siang hari,sungguh jauh berbeda kenyataannya kala malam hari yang penuh sesak dikunjungi para pedagang dan warga Pati tentunya.

PENYAMBUTAN PENGHARGAAN ADIPURA

Kabupaten Pati memperoleh perhargaan ADIPURA ini untuk kesekian kalinya.Sebagai warga Pati,kami sangat bangga terhadap penghargaan ini.Maju terus Kota Kelahiranku.

PRESIDEN SOESILO BAMBANG YUDHOYONO PIMPIN UPACARA DI ISTANA NEGARA

Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Ri berlangsung khidmat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai inspektur upacara dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka.

Selasa, 26 Juli 2011

Apakah Menyentuh Kelamin Membatalkan Wudhu ?

Menyentuh kelamin, menurut Imam yang tiga selain Abu Hanifah membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Busrah binti Shafwan bahwa Nabi saw bersabda,

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّــأْ
“Barangsiapa menyentuh kelaminnya maka hendaknya dia berwudhu.” (HR. Ashab as-Sunan, at-Tirmidzi berkata, “Hasan shahih.” Dishahihkan oleh Ahmad).

Imam Abu Hanifah berpendapat tidak membatalkan, berdasarkan kepada hadits Thalq bin Ali bahwa Nabi saw ditanya tentang seorang laki-laki yang menyentuh kelaminnya dalam shalat, beliau menjawab, ”Bukankah ia adalah bagian dari tubuhmu.”
  (HR. Ashab as-Sunan).

Yang pertama rajih karena jumlah ulama hadits yang menshahihkannya lebih banyak, di samping ia membawa hukum keluar dari asalnya yaitu tidak membatalkan kepada membatalkan, maka di sini terdapat tambahan ilmu, oleh karenanya ia patut didahulukan. Wallahu a'lam.

Tidur yang membatalkan wudhu

Menurut Imam Abu Hanifah, tidur yang membatalkan adalah tidur dengan posisi tidur pada umumnya, tergeletak, miring dan tengkurap, sementara tidur yang tidak membatalkan adalah tidur dengan salah satu posisi dalam shalat seperti ruku’, sujud dan lainya.

Menurut Imam Malik dan Ahmad, tidur yang membatalkan adalah tidur yang berat atau lama, sementara yang tidak adalah yang ringan atau sebentar.

Menurut Imam asy-Syafi'i, tidur yang tidak membatalkan adalah tidur dengan posisi duduk mantap di tanah, selainnya membatalkan.

Pendapat pertama berdalil kepada hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda, “Wudhu wajib atas orang yang tidur dengan posisi tidur, karena dengan posisi itu persendiannya mengendur.” (HR. Abu Dawud dan dia berkata, “Hadits mungkar.” Hadits ini didhaifkan oleh Imam al-Bukhari dan Ahmad).

Pendapat kedua berdalil kepada hadits Anas bin Malik berkata, “Para sahabat Rasulullah saw menunggu Isya`, mereka tidur kemudian shalat tanpa berwudhu.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat Abu Dawud, “Para sahabat Rasulullah saw pada masa beliau menunggu Isya` sehingga kepala mereka tertunduk kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu.”

Pendapat kedua ini berkata, tidur para sahabat tersebut adalah tidur yang sedikit, atau tidur ringan, tidak berat.

Pendapat ketiga berdalil kepada dalil pendapat kedua, kata pendapat ketiga, tidur mereka adalah tidur dengan duduk yang mantap.

Pendapat pertama lemah karena hadits yang mendukungnya dhaif, sementara pendapat kedua mengundang pertanyaan, dari mana orang yang tidur dengan duduk mengetahui kalau duduknya mantap sementara dia sendiri tidur? Sebab sudah dimaklumi bahwa orang yang tidur tidak mengetahui dirinya, jadi yang rajih adalah pendapat kedua karena pada dasarnya tidur bukan merupakan hadats, ia hanya keadaan di mana hadats mungkin terjadi sementara pelakunya tidak mengetahui karena dia tidur, dari sisi ini maka jika tidurnya ringan, di mana kalau ada sesuatu yang keluar dari dirinya dia mengetahui, maka wudhunya batal, dan jika sebaliknya, tidurnya berat atau tidur dalam arti sebenarnya maka wudhunya batal. Wallahu a'lam.

MANDI

Segala puji bagi Allah swt yang telah mensyariatkan mandi dalam kondisi di mana seorang muslim sangat memerlukannya, tanpa mandi seorang muslim akan selalu marasa malas dan lemas, dengan mandi kesegaran dan semangat pulih kembali.



Kapan seorang muslim harus mandi?

1
- Setelah melakukan hubungan suami istri, walaupun tidak mengeluarkan.

Firman Allah,

.وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُ‌وا.

Dan jika kamu junub maka mandilah.” (Al-Maidah: 6).

Imam asy-Syafi'i berkata, “Dalam bahasa Arab seseorang dianggap junub jika dia melakukan hubungan suami istri walaupun tidak mengeluarkan.”

Nabi saw bersabda,

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ. متفق عليه، وَزَادَ مُسْلِم وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ .

Jika suami duduk di antara empat cabangnya kemudian dia menggerakkannya maka telah wajib mandi.” (Muttafaq alaihi). Muslim menambahkan, Walaupun tidak mengeluarkan.

2- Setelah mengeluarkan air mani, bisa melalui mimpi atau persentuhan kulit dengan istri atau karena sebab-sebab yang lain.

Dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah wanita wajib mandi jika dia bermimpi?” Nabi saw menjawab, “Ya, jika dia mendapatkan air.” (Muttafaq alaihi).
Muslim menambahkan, Ummu Salamah berkata, “Mungkinkah itu?” Rasulullah saw menjawab, “Kalau tidak maka dari mana kemiripan?”


3- Setelah haid dan nifas

Firman Allah, “Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
(Al-Baqarah: 222).

Nabi saw bersabda kepada Fatimah binti Abu Hubaisy,

إِذَا أَقْبَلَتْ الحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِى وَصَلىِّ
Jika haidmu datang maka tinggalkanlah shalat, jika ia berlalu maka mandilah dan shalatlah.(HR. al-Bukhari dan Muslim).

Pantangan orang junub
1- Shalat.
2- Thawaf.
3- Menyentuh mushaf dan membawanya, ini bukan kesepakatan.
4- Membaca al-Qur`an, Ali bin Abu Thalib berkata,
     “Rasulullah saw membacakan al-Qur`an kepada kami selama beliau tidak junub.”

     (HR. Ashab as-Sunan dan Ahmad, dishahihkan oleh at-Tirmidzi)
. Ini bukan kesepakatan.
5- Berdiam di masjid.
    Firman Allah,
.
  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَ‌بُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَ‌ىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِ‌ي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا
   “
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi (An-Nisa`: 43).

Tata cara mandi

Aisyah berkata, “Apabila Rasulullah saw mandi junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, kemudian beliau menuangkan dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu beliau membasuh kelaminnya, kemudian beliau berwudhu, kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan jari-jarinya ke dasar rambut, kemudian beliau menuangkan air ke kepala tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuh, kemudian beliau membasuh kedua kakinya.” (Muttafaq alaihi).

Dari hadits ini kita mengetahui mandi Rasulullah saw.
1- Membasuh kedua tangan, karena keduanya merupakan alat.
2- Membersihkan kelamin dengan tangan kiri.
3- Berwudhu sempurna, atau berwudhu kecuali membasuh kedua kaki, yang terakhir ini bisa diakhirkan, berdasarkan hadits Maemunah tentang mandi Nabi saw yang menyebutkan wudhu kecuali membasuh kedua kaki, lalu dia berkata, “Kemudian beliau menyingkir dari tempatnya lalu membasuh kedua kakinya.”
4- Meratakan air ke kulit kepala.
5- Mengguyur kepala dengan air tiga kali.
6- Meratakan air ke seluruh tubuh.
Mandi ini berlaku untuk laki-laki dan wanita, kecuali wanita selesai haid atau nifas, disunnahkan baginya setelah mandi mengambil kapas yang dibasahi dengan wewangian untuk membersihkan noda-noda darah.
Rasulullah saw bersabda kepada Asma` binti Yazid, “…Kemudian mengambil kapas yang ditetesi minyak wangi dan membersihkan diri dengannya.” Dia berkata, “Bagaimana membersihkan diri dengannya?” Nabi saw bersabda, Subhanallah, bersihkanlah dirimu dengannya. Aisyah berkata, sepertinya dia tidak mengerti, maka aku berbisik kepadanya, “Bersihkanlah bekas-bekas darah” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

TATA CARA TAYAMUM

Termasuk perkara yang diperselisihkan di kalangan para fuqaha`, apakah tayamum dilakukan dengan memukulkan kedua telapak tangan satu atau dua kali, apakah mengusap kedua tangan cukup sampai pergelangan atau harus sampai siku? Setelah sebelumnya mereka bersepakat bahwa anggota tayamum hanya dua yaitu wajah dan tangan.

Imam Ahmad berpendapat bahwa tayamum hanya dengan memukul tanah satu kali, lalu mengusap wajah dan telapak tangan sampai pergelangan, tidak sampai siku. Imam Ahmad berkata, “Barangsiapa berkata bahwa tayamum dengan (mengusap kedua tangan) sampai siku maka ia adalah sesuatu yang dia tambahkan dari dirinya.”

Imam yang tiga selain Ahmad berpendapat bahwa tayamum dengan memukul tanah dua kali, yang pertama untuk wajah dan yang kedua untuk kedua tangan sampai siku.

Dalil-dalil Imam Ahmad

Firman Allah,

.أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ.
Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.(Al-Maidah: 6).

Ayat ini tidak menjelaskan berapa kali orang yang bertayamum menepukkan tangannya ke tanah atau debu, zhahirnya cukup dengan satu kali. Di samping itu ayat ini berkata, “Dan tanganmu.” Kata “tangan” secara mutlak hanya berlaku untuk telapak, sampai pergelangan saja.

Sabda Nabi saw kepada Ammar bin Yasir,

إِنََمَا كَانَ يَكـْفِيْكَ أَنْ تَضْرِبَ بِيَدَيْكَ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ تَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ .
“Semestinya cukup bagimu memukul tanah dengan kedua tanganmu satu kali kemudian kamu mengusap dengan keduanya wajah dan kedua telapak tanganmu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hadits ini secara jelas bahwa tayamum yang diajarkan oleh Nabi saw kepada Ammar adalah dengan memukul tanah satu kali dan tangan yang diusap adalah kedua telapak tangan, sampai pergelangan bukan sampai siku.

Dalil-dalil Imam yang tiga

Firman Allah “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (Al-Maidah: 6).

Pengambilan dalil darinya, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ berkata, asy-Syafi'i berkata, “Allah Ta’ala mewajibkan menyucikan empat anggota dalam wudhu di awal ayat, lalu Allah menggugurkan darinya dua anggota dalam ayat di akhir ayat, maka yang tersisa adalah dua anggota dalam tayamum sebagaimana ia dalam wudhu, karena jika keduanya berbeda niscaya Allah akan menjelaskannya, dan kaum muslimin telah bersepakat bahwa wajah diusap seluruhnya dalam tayamum, begitu pula kedua tangan.”

Imam an-Nawawi berkata, al-Baihaqi berkata dalam kitabnya Ma’rifah as-Sunan wa al-Atsar, asy-Syafi'i berkata, “Yang menghalangi kami mengambil riwayat Ammar tentang wajah dan dua telapak tangan adalah shahihnya hadits dari Rasulullah saw bahwa beliau mengusap wajah dan kedua sikunya, bahwa hal ini lebih mirip kepada al-Qur`an dan kias, dan bahwa pengganti adalah seperti apa yang digantikannya.”

Yang dimaksud hadits shahih yang disinggung dalam ucapan asy-Syafi'i disebutkan oleh al-Baihaqi dari hadits Jabir, al-Baihaqi menyatakannya hasan dengan syahid-syahidnnya, dari Nabi saw, “Tayamum satu kali pukulan untuk wajah dan satu kali pukulan untuk kedua tangan sampai siku.”

Pendapat ini juga berdalil kepada sabda Nabi saw,

التَيَمُّمُ ضَرْبَتَان ، ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلىَ المِرْفَقَيْنِ .
“Tayamum dua kali pukulan, satu untuk wajah dan satu untuk kedua tangan sampai kedua siku.” (HR. ad-Daruquthni dari Ibnu Umar).

Tarjih

Pendapat Imam Ahmad adalah pendapat yang rajih dalam perkara ini, karena

Pertama: Lebih dekat kepada pemahaman ayat, karena kata Yad dan jamaknya adalah Aidy yang berarti tangan hanya mencakup telapak tangan saja tidak sampai siku.

Kedua: Tangan dalam tayamum tidak bisa dikiaskan dengan tangan dalam wudhu karena perbedaan kewajiban di antara keduanya, dalam wudhu ia dibasuh sementara dalam tayamum ia diusap.

Ketiga: Hadits Ammar adalah hadits Muttafaq alaihi, tingkat keshahihannya tertinggi, ia patut dikedepankan dalam perkara tarjih, ini dengan asumsi bahwa hadits dua kali pukulan sampai siku shahih, tetap ia harus minggir di depan hadits Ammar.

Keempat: Hadits dua kali pukulan sampai siku tidak luput dari sisi dha’f (lemah), Ibnu Abdul Bar berkata, “Atsar-atsar yang marfu’ adalah satu kali pukulan dan apa yang diriwayatkan bahwa ia dua kali pukulan maka semuanya mudhtharib (goncang).” Ibnul Qayyim berkata, “Tidak ada yang shahih dalam dua kali pukulan.” Al-Albani berkata, “Dalam dua pukulan terdapat hadits-hadits yang sangat lemah dan berillat.”

Faidah: Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ berkata, “Imam Abu Tsaur –salah satu orang dekat Imam asy-Syafi'i- menukil qaul qadim (pendapat lama) dari asy-Syafi'i sesuai dengan pendapat Imam Ahmad, walaupun menurut kawan-kawan kami ia marjuh (lemah), akan tetapi ia kuat dari segi dalil dan lebih dekat kepada zhahir sunnah yang shahih.”

Hafizh Ibnu Hajar yang bermadzhab Syafi’i berkata dalam Bulughul Maram,Para imam hadits menshahihkan hadits Ibnu Umar sebagai hadits mauquf.” (Izzudin Karimi).

MENGUSAP KHUFFAIN

Mengusap khuffain berkaitan dengan ibadah wudhu, karena ia terkait dengan salah satu anggotanya yaitu kaki. Mengusap berarti membasahi telapak tangan dengan air lalu menjalankannya pada anggota yang diusap. Khuffain adalah sesuatu yang dipakai di kaki seperti sepatu, kaos kaki dan yang sepertinya yang biasa dipakai di kaki. Mengusap khuffain disyariatkan sebagai bentuk rukhshah atau keringanan bagi kaum muslimin dari kesulitan melepas dan memakai khuffain pada setiap kali wudhu.

Dibolehkannya mengusap khuffain merupakan kesepakatan di antara ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah dengan berpijak kepada dalil-dalil yang shahih, di antaranya adalah hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali berkata, “Aku melihat Rasulullah saw kencing kemudian berwudhu dan mengusap khuffain.” Ibrahim berkata, “Mereka (para ulama) menyukai ini karena Islamnya Jarir setelah turunnya al-Maidah.” (Muttafaq alaihi). Maksudnya, karena Islamnya Jarir setelah al-Maidah maka tidak mungkin ayat wudhu dalam surat al-Maidah menasakh hukum dibolehkannya mengusap khuffain, sebab dalam ayat tersebut Allah mewajibkan membasuh kedua kaki.

Imam Ahmad dalam al-Musnad 4/363 berkata, “Ada tiga puluh tujuh sahabat yang meriwayatkan mengusap khuffain dari Nabi saw.” Sebagian ulama memasukkan hadits-hadits tentang mengusap khuffain ke dalam deretan hadits-hadits mutawatir.

Ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengusap khuffain
1- Cara mengusap, membasahi telapak tangan dengan air lalu mengusap bagian atas khuffain dari ujung jari kaki ke arah betis.

2- Mengusap dilakukan setelah bersuci dengan sempurna, yakni seseorang yang ingin mengusap khuffain harus bersih dulu dari hadats kecil dan besar, lalu dia memakai khuffain, setelah itu jika dia berhadats maka dia bisa mengusap khuffain.

Al-Mughirah bin Syu’bah berkata, “Aku bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan, beliau berwudhu, maka aku menunduk untuk melepas khufnya, beliau bersabda, Biarkan keduanya, karena aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci.” Lalu beliau mengusap keduanya.(Muttafaq alaihi).

3- Mengusap hanya dilakukan dari hadats kecil, jika terjadi hadats besar maka yang bersangkutan melepas khuffain dan mandi, tidak boleh mengusap.

Shafwan bin Assal al-Muradi berkata, “Rasulullah saw memerintahkan kami agar tidak melepas khuffain jika kami sedang dalam perjalanan selama tiga hari tiga malam, kecuali dari junub, akan tetapi dari buang hajat, kencing dan tidur.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa`i).

4- Dalam kondisi mukim boleh mengusap satu hari satu malam dan dalam kondisi musafir boleh mengusap tiga hari tiga malam, dalilnya adalah hadits Shafwan di atas. Dari Ali berkata, “Rasulullah saw meletakkan satu hari satu malam bagi mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir.” (HR. Muslim).

Jika mukim satu hari dan musafir tiga hari, maka kapan batas waktu ini dimulai? Terdapat dua pendapat, ada yang berkata, dimulai dari waktu hadats setelah memakai dan ada yang berkata, dimulai dari waktu mengusap setelah hadats. Dan tidak ada yang berkata, dimulai dari waktu memakai.

Misalnya, seorang laki-laki berwudhu untuk shalat Shubuh hari Jum’at dan dia memakai khuffain, dia tetap suci sampai jam sembilan pagi, lalu dia hadats tetapi tidak langsung berwudhu, dia baru berwudhu pada jam dua belas siang, maka menurut pendapat pertama waktu mengusap dimulai dari jam sembilan karena ia adalah waktu hadats setelah memakai, kalau dia mukim maka dia bisa mengusap sampai jam sembilan hari Sabtu, kalau dia musafir maka dia mengusap sampai jam sembilan hari Senin. Kalau menurut pendapat kedua maka waktu dimulai dari mengusap setelah hadats, yakni jam dua belas siang, jika dia mukim maka dia mengusap sampai jam dua belas siang hari Sabtu.

Yang rajih adalah pendapat kedua, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ 1/487 memilihnya, karena pembatasan waktu satu hari bagi mukim dan tiga hari bagi musafir terkait dengan mengusap dan yang dimaksud dengan mengusap adalah perbuatannya, yakni kapan dia memulai mengusap. Wallahu a'lam.

5- Jika yang bersangkutan mengalami hadats besar maka dia harus melepas khuffain dan mandi besar, dan jika dia melepas khuffain atau masa berlakunya telah habis maka dia berwudhu karena thaharah yang berkait dengan kedua kaki batal dengan dilepasnya khuffain atau dengan habisnya masa berlaku.

Pertanyaan, apakah yang utama mengusap khuffain atau tidak mengusap ataukah keduanya sama?

Imam Ibnu Taimiyah berkata dalam al-Ikhtiyarat hal. 13, “Yang afdhal bagi setiap orang adalah menurut kondisi kakinya, orang yang memakai khuffain mengusap khuffain dan tidak melapasnya untuk meneladani Nabi saw dan para sahabat, sementara orang yang kakinya terbuka membasuh keduanya dan tidak perlu memaksakan diri untuk memakai khuffain agar bisa mengusap, Nabi saw sendiri membasuh kedua kainya jika kedua kakinya terbuka dan mengusap jika memakai khuffain.” Hal senada dikatakan oleh Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad 1/199. (Izzudin Karimi).