TEMPOR CYBER™  mengucapkan . . . MARHABAN YAA RAMADHON 1437 H

WELCOME TO TEMPOR CYBER™...

Tempor Cyber™ adalah situs informasi yang menyajikan berita-berita terkini,baik berita daerah,berita dalam negeri maupun berita luar negeri juga menyampaikan segudang berita gosip, dunia intertainment, tips trik komputer, dan lain sebagainya yang tentunya semata-mata untuk memanjakan anda sebagai pembaca.

BLACKBERRY MERAIH SUKSES DI INDONESIA

Kemampuan Playbook cukup hebat, wajar karena ia dipersiapkan untuk menjadi lawan bagi iPad 2. Menggunakan layar sentuh kapasitif, LCD 7 inch WSVGA yang memiliki resolusi 1024 x 600. Perangkat ini didukung penuh multi touch dan gesture.

Galaxy SII Ditarget Teruskan Kejayaan Galaxy S

Galaxy S II menggunakan sistem operasi Android 2.3 alias Gingerbread. Disertai prosesor 1,2 GHz dual core dan RAM 1 GB yang membuat performanya makin mulus. Selain itu masih ditambahi interface andalan Samsung yaitu TouchWiz versi 4.0, diharapkan memudahkan pengguna dalam mengoptimalkan Android 2.3 Gingerbread.

KAPOLDA JATENG KEDEPANKAN PENCEGAHAN,REDAM AKSI ANARKIS MASSA

Peragaan Sispamkota ini melibatkan 933 personil, baik dari unsur TNI/Polri maupun Satpol PP. Selain penanganan unjuk rasa, dalam kesempatan itu juga diperagakan simulasi penanganan teror bom.

LASKAR PELANGI MEMBEDAH DUNIA PENDIDIKAN

Menceritakan tentang persahabatan dan setia kawanan yang erat dan juga mencakup pentingnya pendidikan yang begitu mendalam. Serta kisahnya yang mengharukan.

IPAD-3 BAKAL PAKAI LAYAR RETINA DISPLAY??

iPhone generasi pertama hingga Apple 3GS memakai resolusi HVGA 320 x 480 pixel yang kemudian ditingkatkan 2 kalinya pada iPhone 4 menjadi 960 x 640 pixel. Sementara, pada iPad 3, tidak heran resolusinya yang saat ini sebesar 1024 x 768 juga telah dinaikkan menjadi dua kali yaitu 2048 x 1536 pixel

ARTI PERSAHABATAN SEBENARNYA

Satukan dua tangan yang lain menjadi satu genggaman yang kukuh bersama tuk meringankan beban antara satu dengan yang lain

ALON - ALON SIMPANG LIMA PATI-JATENG

Alon-alon Simpang Lima Pati nampak tenang pada siang hari,sungguh jauh berbeda kenyataannya kala malam hari yang penuh sesak dikunjungi para pedagang dan warga Pati tentunya.

PENYAMBUTAN PENGHARGAAN ADIPURA

Kabupaten Pati memperoleh perhargaan ADIPURA ini untuk kesekian kalinya.Sebagai warga Pati,kami sangat bangga terhadap penghargaan ini.Maju terus Kota Kelahiranku.

PRESIDEN SOESILO BAMBANG YUDHOYONO PIMPIN UPACARA DI ISTANA NEGARA

Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Ri berlangsung khidmat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai inspektur upacara dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka.

Kamis, 04 Agustus 2011

Poligami, Sunnahkah?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustadz, saya mendapat email dari seorang saudara yang mengatakan bahwa poligami itu bukanlah sunnah nabi SAW. Tapi poligami boleh dilakukan dalam keadaan terdesak, bagaimana pendapat ini sebenarnya ustadz?
Wassalam.

Jawaban:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Memang di kalangan ulama ada sedikit perbedaan berkaitan dengan hukum berpoligami, yaitu antara yang menganggapnya sebagai anjuran atau sunnah yang lebih baik dilaksanakan, dan antara pendapat yang mengatakan bahwa poligami itu hukumnya boleh saja, tapi tidak menjadi sebuah anjuran atau keutamaan. Barangkali salah satu faktor mengapa terjadi perbedaan seperti itu adalah bahwa setiap ulama memiliki dan melihat fenomena yang berbeda pada setiap orang. Di masyarakat yang memang poligami itu sudah merupakan ‘urf atau sesuatu yang biasa dikerjakan orang, maka biasanya para ulama disitu lebih sering menganjurkan poligami. Sebaliknya, di negeri di mana poligami itu tidak menajdi ‘urf atau kebiasaan masyarakat, para ulamanya pun tidak terlalu ‘menggebu’ untuk menganjurkan masyarakat berpoligami.

Bila kita lihat kenyataan dari zaman shahabat misalnya, maka kita melihat adanya keseimbangan antara yang berpoligami dengan yang tidak. Umumnya mereka yang dari segi finanasialnya sudah lumayan baik, menjadi wajar untuk berpoligami. Dan sebaliknya, bila kemampuan finansialnya tidak jelas, mereka pun tidak lantas mengejar-ngejar poligami. Jadi masalah poligami tidak bisa diterapkan hukumnya secara sama pada setiap orang dan juga tidak pada setiap kelompok masyarakat atau negeri. Yang benar adalah harus disesuaikan dengan banyak pertimbangan seperti ‘urf, finansial, kematangan dan kedewasaan serta faktor-faktor lainnya. Kalau sekedar mengejar keutamaan, maka ada banyak amal-amal lainnya yang bila dikerjakan, semua orang akan sepakat mendukungnya. Berbeda dengan poligami yang bila dikerjakan, paling tidak ada pihak-pihak tertentu yang masih akan mengkomplainnya, minimal istri pertamanya.

Wallahu a’lam bish-Shawab.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Hukum Memakai Kondom

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum Wr. Wb

apa hukumnya pemakain kondom, saya menggunakan nya dengan alasan untuk mengatur jarak kelahiran bayi pertama dengan bayi berikutnya. Terimakasih sarannya.

Wassalam

Jawaban :

Assalamu alaikum wr.wb.


Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Jika yang Anda maksud dengan KB adalah pengaturan kelahiran; bukan pembatasan kelahiran dengan hanya memiliki dua anak, maka Islam membolehkan jika alasannya logis dan rasional.

Di antara alasan bolehnya KB atau mengatur kelahiran adalah:

-kekhawatiran akan kesehatan ibu jika ia hamil atau melahirkan dalam waktu tertentu berdasarkan pengalaman atau keterangan dokter yang bisa dipercaya. Allah befirman

Janganlah kalian mencampakkan diri kalian dalam kebinasaan.”

-kekhawatiran terhadap anak yang masih menyusui jika ada kandungan baru. Nabi saw. Menamai senggama yang dilakukan di masa menyusui dengan ghilah karena bisa mengakibatkan kehamilan yang merusak ASI dan memperlemah anak.

Adapun terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi, kondom termasuk yang diperbolehkan.

Pasalnya, ada lima 5 persoalan yang terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi, yaitu :

1. Cara kerjanya, apakah mengatur kehamilan atau menggugurkan kehamilan (isqat al-haml)?
2. Sifatnya, apakah ia hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen (ta’qim)?
3. Pemasangannya, Bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut? (Hal ini berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain).
4. Implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
5. Bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.

Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mengatur kehamilan, bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya (suami) atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.

Jadi, Anda bisa memilih alat kontrasepsi apa saja asalkan sesuai dengan lima kriteria di atas.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb

Hukum KB dan Jima?

Assalamu alaikum wr.wb.

Seperti yang diketahui bersama, melestarikan keturunan merupakan fungsi pertama dari sebuah pernikahan dan hal itu hanya bisa terwujud dengan sebuah proses berketurunan. Karena itu, Islam sangat mendorong kaum muslimin untuk memiliki banyak keturunan, entah laki-laki ataupun wanita. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat. [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Namun demikian, Islam juga membolehkan seorang muslim untuk mengatur jarak kelahiran jika memang terdapat sebuah alasan yang rasional dan kebutuhan yang dibenarkan.

Di antara alasan bolehnya KB dalam makna mengatur kelahiran adalah:

-kekhawatiran akan kesehatan ibu jika ia hamil atau melahirkan dalam waktu tertentu berdasarkan pengalaman atau keterangan dokter yang bisa dipercaya. Allah befirman

Janganlah kalian mencampakkan diri kalian dalam kebinasaan.”

-kekhawatiran terhadap anak yang masih menyusui jika ada kandungan baru. Nabi saw. Menamai senggama yang dilakukan di masa menyusui dengan ghilah karena bisa mengakibatkan kehamilan yang merusak ASI dan memperlemah anak.

Terkait azal pada masa Rasul saw. juga sudah ada yang melaksanakan azal (mengeluarkan sperma di luar rahim). Para sahabat radhiyallahu anhum melakukan hal tersebut saat risalah dan wahyu masih turun sebagaimana disebutkan dalam Shahih Bukhari Muslim.

Dalam Shahih Muslim juga disebutkan,Kami melakukan azal pada masa Rasulullah saw. Ketika beliau mendengar, beliau tidak melarangnya.”

Dengan demikian, menunda kelahiran anak diperbolehkan. Hanya saja, menurut Syeikh Faishal Maulawi (wakil lembaga fatwa Eropa), Dr. Fuad Mukhaymir (dosen Universitas Al-Azhar Mesir), serta Syeikh Abdul Khaliq asy-Syarif (dai Mesir), serta yang lainnya, penundaan kelahiran tersebut boleh dilakukan jika disepakati disepakati oleh kedua belah pihak (suami isteri).

Wallahu a’lam bish-shawab.

wassalamu alaikum wr.wb.

Rasa cinta terhadap suami

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum Ustad, mohon saran dan solusinya atas masalah yg sdg saya hadapi.
Kami adalah pasangan yg sama2 aktif berdakwah dan menikah pun menikah atas dasar dakwah, dan seperti yg kita ketahui pernikahan kami difasilitasi oleh murobbi. Yg saya alami adalah saat ini setelah menikah kurang lebih 5 tahun, dan dikarunia 2 orang anak, istri mengatakan bahwa sebenarnya sudah tidak ada rasa suka lagi sama saya.
Sebagai seorang suami apa yg harus saya lakukan ustad, padahal saya sendiri begitu menyayanginya dan tidak ingin pernikahan kami berantakan.
Mohon pencerahannya ustad.
Jazakumullah.

Wassalamu’alaikum

Jawaban :

Assalamu alaikum wr.wb.

Pernikahan disyariatkan oleh Allah Swt. pada dasarnya untuk menghadirkan ketenangan rasa cinta, dan kasih sayang. Hal itu sebagaimana yang Allah sebutkan dalam surat ar-Rum: 21.

Namun jika perasaan tersebut tidak muncul di antara suami isteri serta tidak ada lagi keharmonisan dan kebahagiaan, maka yang pertama kali harus dilakukan adalah mencari sebab-sebabnya. Bisa jadi Anda kurang memenuhi haknya atau bisa pula karena sebab lain yang perlu dicari solusinya. Karena itu, yang perlu Anda lakukan saat ini adalah bagaimana memperbaiki sikap, perilaku, perhatian Anda kepada isteri.

Kalau memang memaksa, ada baiknya melakukan komunikasi intens dalam masalah ini untuk mencari sebabnya atau agar isteri berterus terang. Namun, hal itu harus dilakukan secara baik dan bijaksana dengan harapan bisa dipecahkan dan dicari solusinya.

Langsung menceraikan tentu saja bukanlah langkah yang bijak dan tepat. Demikian pula isteri, ia tidak boleh langsung meminta cerai lantaran tidak ada lagi rasa cinta. Dalam hadits disebutkan, “Wanita manapun yang meminta cerai dari suaminya tanpa sebab yang dibenarkan, maka haram baginya mencium bau sorga.” (HR Abu Daud).

Terkecuali memang ada sebab syar’i, misalnya terkait dengan perilaku, muamalah yang buruk, serta kewajiban yang tidak dijalankan. Itupun harus tetap dengan mengedepankan aspek komunikasi terlebih dahulu. Kalau perlu, boleh pula meminta nasihat pihak ketiga yang dipandang bisa membantu menyelesaikan masalah.

Kalau semua cara sudah ditempuh tetapi kondisinya belum berubah; sementara isteri Anda atau Anda sendiri sudah tidak bisa bersabar dengan kondisi demikian, serta hal itu hanya mendatangkan mudharat lebih besar, maka perceraian menjadi solusi terakhir; karena tidak ada gunanya lagi pernikahan dipertahankan.

Semoga Allah memberikan jalan keluar dan keharmonisan kepada Anda berdua.
Wallahu A’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.