TEMPOR CYBER™  mengucapkan . . . MARHABAN YAA RAMADHON 1437 H

Kamis, 04 Agustus 2011

Hukum KB dan Jima?

Assalamu alaikum wr.wb.

Seperti yang diketahui bersama, melestarikan keturunan merupakan fungsi pertama dari sebuah pernikahan dan hal itu hanya bisa terwujud dengan sebuah proses berketurunan. Karena itu, Islam sangat mendorong kaum muslimin untuk memiliki banyak keturunan, entah laki-laki ataupun wanita. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat. [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Namun demikian, Islam juga membolehkan seorang muslim untuk mengatur jarak kelahiran jika memang terdapat sebuah alasan yang rasional dan kebutuhan yang dibenarkan.

Di antara alasan bolehnya KB dalam makna mengatur kelahiran adalah:

-kekhawatiran akan kesehatan ibu jika ia hamil atau melahirkan dalam waktu tertentu berdasarkan pengalaman atau keterangan dokter yang bisa dipercaya. Allah befirman

Janganlah kalian mencampakkan diri kalian dalam kebinasaan.”

-kekhawatiran terhadap anak yang masih menyusui jika ada kandungan baru. Nabi saw. Menamai senggama yang dilakukan di masa menyusui dengan ghilah karena bisa mengakibatkan kehamilan yang merusak ASI dan memperlemah anak.

Terkait azal pada masa Rasul saw. juga sudah ada yang melaksanakan azal (mengeluarkan sperma di luar rahim). Para sahabat radhiyallahu anhum melakukan hal tersebut saat risalah dan wahyu masih turun sebagaimana disebutkan dalam Shahih Bukhari Muslim.

Dalam Shahih Muslim juga disebutkan,Kami melakukan azal pada masa Rasulullah saw. Ketika beliau mendengar, beliau tidak melarangnya.”

Dengan demikian, menunda kelahiran anak diperbolehkan. Hanya saja, menurut Syeikh Faishal Maulawi (wakil lembaga fatwa Eropa), Dr. Fuad Mukhaymir (dosen Universitas Al-Azhar Mesir), serta Syeikh Abdul Khaliq asy-Syarif (dai Mesir), serta yang lainnya, penundaan kelahiran tersebut boleh dilakukan jika disepakati disepakati oleh kedua belah pihak (suami isteri).

Wallahu a’lam bish-shawab.

wassalamu alaikum wr.wb.

0 komentar:

Posting Komentar