TEMPOR CYBER™  mengucapkan . . . MARHABAN YAA RAMADHON 1437 H

Kamis, 04 Agustus 2011

Rasa cinta terhadap suami

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum Ustad, mohon saran dan solusinya atas masalah yg sdg saya hadapi.
Kami adalah pasangan yg sama2 aktif berdakwah dan menikah pun menikah atas dasar dakwah, dan seperti yg kita ketahui pernikahan kami difasilitasi oleh murobbi. Yg saya alami adalah saat ini setelah menikah kurang lebih 5 tahun, dan dikarunia 2 orang anak, istri mengatakan bahwa sebenarnya sudah tidak ada rasa suka lagi sama saya.
Sebagai seorang suami apa yg harus saya lakukan ustad, padahal saya sendiri begitu menyayanginya dan tidak ingin pernikahan kami berantakan.
Mohon pencerahannya ustad.
Jazakumullah.

Wassalamu’alaikum

Jawaban :

Assalamu alaikum wr.wb.

Pernikahan disyariatkan oleh Allah Swt. pada dasarnya untuk menghadirkan ketenangan rasa cinta, dan kasih sayang. Hal itu sebagaimana yang Allah sebutkan dalam surat ar-Rum: 21.

Namun jika perasaan tersebut tidak muncul di antara suami isteri serta tidak ada lagi keharmonisan dan kebahagiaan, maka yang pertama kali harus dilakukan adalah mencari sebab-sebabnya. Bisa jadi Anda kurang memenuhi haknya atau bisa pula karena sebab lain yang perlu dicari solusinya. Karena itu, yang perlu Anda lakukan saat ini adalah bagaimana memperbaiki sikap, perilaku, perhatian Anda kepada isteri.

Kalau memang memaksa, ada baiknya melakukan komunikasi intens dalam masalah ini untuk mencari sebabnya atau agar isteri berterus terang. Namun, hal itu harus dilakukan secara baik dan bijaksana dengan harapan bisa dipecahkan dan dicari solusinya.

Langsung menceraikan tentu saja bukanlah langkah yang bijak dan tepat. Demikian pula isteri, ia tidak boleh langsung meminta cerai lantaran tidak ada lagi rasa cinta. Dalam hadits disebutkan, “Wanita manapun yang meminta cerai dari suaminya tanpa sebab yang dibenarkan, maka haram baginya mencium bau sorga.” (HR Abu Daud).

Terkecuali memang ada sebab syar’i, misalnya terkait dengan perilaku, muamalah yang buruk, serta kewajiban yang tidak dijalankan. Itupun harus tetap dengan mengedepankan aspek komunikasi terlebih dahulu. Kalau perlu, boleh pula meminta nasihat pihak ketiga yang dipandang bisa membantu menyelesaikan masalah.

Kalau semua cara sudah ditempuh tetapi kondisinya belum berubah; sementara isteri Anda atau Anda sendiri sudah tidak bisa bersabar dengan kondisi demikian, serta hal itu hanya mendatangkan mudharat lebih besar, maka perceraian menjadi solusi terakhir; karena tidak ada gunanya lagi pernikahan dipertahankan.

Semoga Allah memberikan jalan keluar dan keharmonisan kepada Anda berdua.
Wallahu A’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

0 komentar:

Posting Komentar