TEMPOR CYBER™  mengucapkan . . . MARHABAN YAA RAMADHON 1437 H

WELCOME TO TEMPOR CYBER™...

Tempor Cyber™ adalah situs informasi yang menyajikan berita-berita terkini,baik berita daerah,berita dalam negeri maupun berita luar negeri juga menyampaikan segudang berita gosip, dunia intertainment, tips trik komputer, dan lain sebagainya yang tentunya semata-mata untuk memanjakan anda sebagai pembaca.

BLACKBERRY MERAIH SUKSES DI INDONESIA

Kemampuan Playbook cukup hebat, wajar karena ia dipersiapkan untuk menjadi lawan bagi iPad 2. Menggunakan layar sentuh kapasitif, LCD 7 inch WSVGA yang memiliki resolusi 1024 x 600. Perangkat ini didukung penuh multi touch dan gesture.

Galaxy SII Ditarget Teruskan Kejayaan Galaxy S

Galaxy S II menggunakan sistem operasi Android 2.3 alias Gingerbread. Disertai prosesor 1,2 GHz dual core dan RAM 1 GB yang membuat performanya makin mulus. Selain itu masih ditambahi interface andalan Samsung yaitu TouchWiz versi 4.0, diharapkan memudahkan pengguna dalam mengoptimalkan Android 2.3 Gingerbread.

KAPOLDA JATENG KEDEPANKAN PENCEGAHAN,REDAM AKSI ANARKIS MASSA

Peragaan Sispamkota ini melibatkan 933 personil, baik dari unsur TNI/Polri maupun Satpol PP. Selain penanganan unjuk rasa, dalam kesempatan itu juga diperagakan simulasi penanganan teror bom.

LASKAR PELANGI MEMBEDAH DUNIA PENDIDIKAN

Menceritakan tentang persahabatan dan setia kawanan yang erat dan juga mencakup pentingnya pendidikan yang begitu mendalam. Serta kisahnya yang mengharukan.

IPAD-3 BAKAL PAKAI LAYAR RETINA DISPLAY??

iPhone generasi pertama hingga Apple 3GS memakai resolusi HVGA 320 x 480 pixel yang kemudian ditingkatkan 2 kalinya pada iPhone 4 menjadi 960 x 640 pixel. Sementara, pada iPad 3, tidak heran resolusinya yang saat ini sebesar 1024 x 768 juga telah dinaikkan menjadi dua kali yaitu 2048 x 1536 pixel

ARTI PERSAHABATAN SEBENARNYA

Satukan dua tangan yang lain menjadi satu genggaman yang kukuh bersama tuk meringankan beban antara satu dengan yang lain

ALON - ALON SIMPANG LIMA PATI-JATENG

Alon-alon Simpang Lima Pati nampak tenang pada siang hari,sungguh jauh berbeda kenyataannya kala malam hari yang penuh sesak dikunjungi para pedagang dan warga Pati tentunya.

PENYAMBUTAN PENGHARGAAN ADIPURA

Kabupaten Pati memperoleh perhargaan ADIPURA ini untuk kesekian kalinya.Sebagai warga Pati,kami sangat bangga terhadap penghargaan ini.Maju terus Kota Kelahiranku.

PRESIDEN SOESILO BAMBANG YUDHOYONO PIMPIN UPACARA DI ISTANA NEGARA

Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Ri berlangsung khidmat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai inspektur upacara dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka.

Jumat, 29 Juli 2011

Ramadhan yang Indah

mungkin kita tidak tau
kapan kita mati dan hidup
mungkinkah kita bisa
berpuasa di saat bulan Ramadhan ini

janganlah engkau tidak
berpuasa hanya karena
tidak kuat menahan hawa
nafsu yang terus berdatangan

kita sebagai manusia
adalah makhluk Allah SWT
yang sempurna, yang punya
akal pikiran yang jernih

saat kita melakukan dosa
dan kesalahan yang sudah
kita perbuat setiap kita
melangkah dan berjalan
hanya dengan berpuasa

dan sholatlah
dosa kita bisa hilang dikit
demi sedikit walupun dosa kita
yang kita perbuat banyak

marilah kita berpuasa di bulan
Ramadhan yang indah ini
dan bertobatlah sebelum nyawa kita
diambil oleh Allah SWT

Mohon Maaf Lahir Bathin

Perkataan yang indah adalah ALLAH,
lagu yang merdu adalah ADZAN,
media yang terbaik adalah AL-QURAN,
senam yang sehat adalah SHOLAT,
diet yang sempurna adalah PUASA,

kebersihan yang menyegarkan adalah WUDHU’,
perjalanan yang indah adalah HAJI,
khayalan yang baik adalah ingat DOSA n TAUBAT,
perasaan yang indah adalah
                                                            KEBAHAGIAAN.
Selamat menyambut bulan suci Ramadhan “mohon maaf lahir bathin”

Gadis Suci

kain suci menutupi auratmu….
kebaikan menjadi perinsipmu. dan…
senyum senantiasa menghiasi bibirmu.
gadis suci itulah julukanmu.

gadis berjilbab itulah panggilanmu
yang kan terus terukir dalam hatiku….

oh malaikatku…..
kau sungguh makhluk terindah dalam bumi
yang mampu menerangi hatiku yang gelap

oh malaikatku…..
kau telah merasuki relung hatiku……
dengan kecantikan hatimu

oh malaikatku…..
ku terpana padamu….
sejak pertama ku memandangmu.

Doaku

Maha kehidupan, kalau sungguh bagi-Mu aku dilahirkan
Bukakanlah hati, telanjangkan dada Dunia
Agar senantiasa daripadanya aku menyusu
Menghisap tenaga dari sumber-sumber yang murni.

Kupaslah Matahari dari kelopak wasangnya
Biar tak lagi berkedip dalam menatap dunia
Nyalang bagi harimau serta silau bagi gelita
Terbuka bagi asap dan bunga api waktu.

Ya Allah…..
Karena cinta Engkau meletakkan 2 malaikat di pundakku.
Dan Engkau pun berkata,
“Inilah pengasuh-pengasuhmu yang sayap-sayapnya bisa membawamu
terbang ke langit sekaligus berpijak di bumi”

Ya Allah….
Pada Muhammad Kau anugrahkan kemuliaan…….
Pada Sulaiman kau limpahkan keberadaan………….
Kau tunjukkan keindahan-Mu melalui Yusuf dan cinta kasih-Mu melalui Isa……..

Di hati kekasih sejati pun Kau tanamkan kema’rifan.
Kau jadikan bintang-bintang selalu bertasbih pada-Mu…………
Kau ciptakan pepohonan tuk berzikir pada-Mu……
Dan Engkau membuat binatang-binatang bersalawat pada-Mu.

Ya Allah……
Dalam sujudku, Ku usung berbagai harapan yang kan menenangkan batin ini.
Ya Allah….. Ya Tuhanku…….
Segala rasa dan asa ku pertautkan kepada-Mu.

Ya Allah………
Kini malam telah tiba di padang Arafah………
Dan di atas sajadah Bumi ini, di bawah mihrab langit-MU
Dengan segenap ketulusan kuserahkan kegelisahan,
pemberontakan, dan rinduku pada-Mu.

Ya Allah…..Ya Tuhanku………
Walau pun suara azan dibungkam Rumah-rumah-Mu digusur…..
Aku adalah hamba-Mu…. Yang takkan berhenti menyembah-Mu.
:Inna Shalaati wa nusuki wa mahyaaya wa mamaati lillahi rabbil ‘alamin……..
Aku ini adalah hamba-Mu yang takkan pernah lupa
: Sesungguhnya shalatku dan ibadahku hidupku dan matiku hanyalah bagi Allah Tuhan sekalian alam.

Ya Allah……Ya Tuhanku……..
Kapan lagi aku masuk ke arus sungai darah-Mu Jika tidak saat ini juga?????
Laut-Mu terlalu dalam untuk ku salami, tapi kelewat mengundang jika hanya ku pandang……..

Ya Allah……….Ya Tuhanku………
Aku terlalu lelah berperang melawan nafsu dan kesia-siaan…….
Yang memburuku dan mengintai dari rongga jiwaku.
Izinkan saat ini juga, aku masuk ke pori-pori tubuh-Mu,sembunyi dalam urat nadi-Mu

Agar terhindar dari segala tembakan dan tarlepas dari segala jebakan.
Izinkan pula ku minum darah-Mu tuk menjadi darahku yang kan mewarnai detak jantungku.

Selamat Jalan Sahabat

Semilir angin menerpaku
Saat ku tatap wajahmu tuk terakhir kalinya
Terputar kembali dalam benakku
Memori – memori indah kebersamaan kita
Saat kita melangkah bersama
Menapaki jalan dakwah
Berjuang menegakkan syariat Islam Pahit getir menemani kita
Namun kau tak pernah berhenti
Cacian, hinaan dan makian
Mengiringi di setiap langkah kita
Tapi kau terus melangkah

Dan menopangku saat ku mulai lelah
Karena kau tahu surga telah menanti
Kemarin….. ya kemarin…..
Saat kita sedang mentadaburi
Surat cinta dari illahi
Mereka datang
Menyeretmu dengan paksa
Dan menghujanimu dengan timah panas
Teriakan takbirmu masing terngiang ditelingaku
Jelas sudah lebih indah dari biasanya
Hmm….. kini, di tempat ini
Aku hanya dapat menatap tubuhmu
Yang terbujur kaku tak bergeming
Dengan mata yang tertutup rapat
Serta bibir yang tersenyum penuh kemenangan
Kau telah bahagia, terlepas dari beban dunia
Aku menangis pun tiada berguna
Karena air mata takkan membawamu kembali
Selamat jalan sahabat…..
Do’akan aku agar dapat meneruskan perjuangan ini
Do’akan aku agar kelak rindu ini dapat terbeli

Selamat Jalan Kawan

Pergi tiada terkira
terlalau cepat kawan kau pergi
dunia memang sulit diterka semua ada di tangan NYA
semoga kau tidur dalam damai
semua kenangan akan selalu ada
walau berat hati melepaskan kepergian
dalam hati semua kawan berkata benar bahwa engkau telah tiada,.
doa kami berserta dengan dirimu untuk selamanya
apa kata yang tepat untuk protes untuk waktu
hingga tiada kata untuk ungkapkan kesediahan

kawan cukup , kau kini kembali pada ilahi
hanya doa kami menyertai mu dalam tidur abadi mu
amin
semoga kau tidur dalam damai kawan.

Sahabat Itu…

selalu hadir dalam kehidupan kita
baik itu senang atau susah
tak perlu berkata ia pasti mendengar
semua cerita akan tercampur dengan bumbu kisahnya

menegur kala kita salah mengambil langkah
menyokong kala kita mengangkat satu keputusan
bertanggung jawab walau tak ikut menyebabkan
meniupkan hawa kedamaian kala kita terbalut dalam emosi
dan…
selalu seperti itu hingga takdir memisahkan

SAHABAT

Sahabatku adalah tetesan embun pagi
yang jatuh membasahi kegersangan hati
hingga mampu menyuburkan seluruh taman sanubari
dalam kesejukan
Sahabatku adalah bintang gemintang malam di angkasa raya
yang menemani kesendirian rembulan yang berduka
hingga mampu menerangi gulita semesta
dalam kebersamaan
Sahabatku adalah pohon rindang dengan seribu dahan
yang memayungi dari terik matahari yang tak tertahankan
hingga mampu memberikan keteduhan
dalam kedamaian
Wahai angin pengembara
kabarkanlah kepadaku tentang dirinya
Sahabatku adalah kumpulan mata air dari telaga suci
yang jernih mengalir tiada henti

hingga mampu menghapuskan rasa dahaga diri
dalam kesegaran
Sahabatku adalah derasnya hujan yang turun
yang menyirami setiap jengkal bumi yang berdebu menahun
hingga mampu membersihkan mahkota bunga dan dedaun
dalam kesucian
Sahabatku adalah untaian intan permata
yang berkilau indah sebagai anugerah tiada tara
hingga mampu menebar pesona jiwa
dalam keindahan
Wahai burung duta suara
ceritakanlah kepadaku tentang kehadirannya

Puisi Sahabat

Sahabatku ..
Sudah lama kita bersahabat ..
Dari awal aku tak mengenalmu ..
Sekarang kau menjadi teman dekatku ..
Awalnya minyak bercampur dengan air ..
Masih tidak bersatu
Akhirnya perangko dengan lem..
Sangat dekat,takkan bisa terpisahkan..
Itu kisah masa lalu kita..
Saat kita belum mengenal..
Lama lama kita makin akrab..
Sampai sampai menjadi sahabat..
Sahabatku..

Sangat baik niatmu..
Ingin membahagiakan aku selalu..
Semangat itu tak pudar dari hatimu..
Niat itu tak terbatalkan..
Justru terlaksanakan..
Kini aku bahagia
Menjadi sahabatmu..

Sahabatku..
Kau adalah teman terbaikku..
Walau hanya sekejap
Di depan mata..
Sahabatku..
Kau akan selalu
Menjadi sahabatku…
Selamanya…

Kalimat Orang Yang Mencintai

Terbaca dari pancaran kedua matanya
Dan dari sikap
Yang keluar dari hati
Ia senantiasa
Ingin memberikan yang terbaik yang dimilikinya
Ikhlas berkorban jiwa raga
Dan mendoakannya selalu
Selalu
Kini,
Saatnya berpisah telah tiba
Semoga kelak tuhan mempertemukan kita kembali

Dalam kondisi hati yang lebih bersih dan
Dalam kondisi keimanan yang lebih tangguh
Sahabat,
Kita telah banyak belajar dari sini
Semoga tuhan senantiasa mengampuni
Kealpaan
diri ini …

Hati Sahabat

berbuih kasih dlm panas mengadu
bertebaran sayang layaknya teman
menguak rasa hati sedalam lautan
lirikan mata yg terpadu

ohh… tuhan…
getaranku sudah beda
tak layak seakan teman
dia tak mengerti yg ku rasa

menyambut bunga bagai indah jagat raya
terpukau tp terlarang
menyiksa krn tak kan teromong
menanam jua dewasa


bagai kucing takut lautan
pengecut dlm bimbang
terhalang
takut hilang persahabatan

Hanya Pasir

ehm…
waktu sudah berhasil membangun tembok pemisah
beberapa bulan yang lalu yang terlihat baru pondasi
tapi kini, tembok besar berdiri dengan angkuh

ehm…sahabat
sadarkah bahwa aku tak lagi bisa memandangmu
karena kamu berada di balik tembok itu
sahabat…
beberapa bulan yang lalu aku dengar bisikan angin

“waktu akan membangun tembok buat kalian”
sahabat aku sadar akan hal itu, tapi terlambat…
saat ini ketiksebuah benteng telah berdiri kokoh
aku berusaha menghancurkannya dengan sebuah kerikil
tapi usahaku tidak berhasil

dan aku coba menggali walau mustahil
dan jikalau berhasil
aku akan mati tertimpa dibawahnya
lalu selamat tinggal buat sahabat
karena mungkin engkau hanya menganggapku
seperti pasir bertaburan

Dimana Harus Ku Mencari

Kuhembuskan nafasku dalam hidup
Indah kesunyian dalam mimpi
Diam ku seribu bahasa
Diam menyimpan dalam perih
Sesumbar ku katakan aku bisa hidup sendiri
Tanpamu kawanku.....
Namun dalam hati aku teriak
Teriak tiada henti
Menangis dalam kepedihan
Kesuyian yang selalu menemani
Dan selalu menghampiri
Selalu dan selalu.....
Hingga aku merasa lelah

Untuk melepaskannya dan meninggalkannya
Kapan kesunyian dan kehampaan ini pergi
Ku lepas dan ku tinggalkan
Kapan.....
Adakah secercah harapan
Menyelimuti diri dan merasuk ke hati
Adakah....
Dimana harus ku mencari?
Kawan pengganti seperti engkau.?.........

Arti Sahabat

Saat aku mulai mengerti tentang hidup
Aku butuh tumpahan rasa
yang sudi menerimaku apa adanya
Saat mata memandang
hingga lelah dan terpejam
segalanya terasa indah
dengan kehadiran seorang sahabat
Saat bahagia aku kan tertawa bersamanya
menjalani hari-hari penuh senyum bersamanya
namun saat terluka
Aku akan berlari dalam gelap
karena aku malu membaginya
dan tak ingin menjadi beban baginya
Meski rapuh aku tak ingin hancur
Aku harus tetap hidup demi s’mua mimpiku.

Air Mata Sahabat

Di tepi kesedihan menyebar
Isak tangis mewarnai keadaan
Ucapan bela sungkawa menghadiri
Perpisahan terakhir untukmu...
Untukmu, kuteteskan air mata ini
Awal dari perpisahan kita
Kau meninggalkan kami
Tanpa mengucap sepatah katapun

Kau diam seribu bahasa
Kami bertanya, tak ada sahutan
Hanya terlihat dirimu berwajah pucat
Darahmu mengalir sedikit demi sedikit
Akhirnya kau kehabisan darah
Dirimu t`lah tak berdaya lagi
Tak ada keceriaan di wajahmu
Hati nuranimu t`lah meninggalkan dunia
Semangatmu yang membara t`lah tiada
Kecantikanmu yang memukau kini hilang
Senyummu kini t`lah lenyap
Seketika kau tak bergerak di dunia ini
Oh, sahabat...
Mengapa kau meninggalkan dunia
Dunia masih mencintaimu
Tapi Tuhan t`lah memanggilmu

Semoga kau bahagia disana..
Itulah tempat peristirahatan terakhirmu..
Tuhan, berikanlah dia tempat terindah
Agar kami dapat bernapas lega
Aku sedih bukan mainnya
Tanpamu,hidup tak berarti
Namun, kau s`lalu di hatiku
Selamat jalan,sahabat...untuk selamanya.


Selasa, 26 Juli 2011

Hukum-hukum Wudhu: Yang disepakati dan yang Diperselisihkan

Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَ‌افِقِ وَامْسَحُوا بِرُ‌ءُوسِكُمْ وَأَرْ‌جُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ.

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
(Al-Maidah: 6).

Hukum-hukum wudhu yang disepakati

1- Bahwa anggota wudhu adalah empat: wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki sebagaimana yang tercantum dalam ayat.

2- Bahwa anggota wudhu yang dibasuh adalah tiga selain kepala, yang terakhir ini disapu atau diusap, anggota yang dibasuh tidak cukup dengan disapu sementara jika anggota yang diusap itu dibasuh, maka hal itu termasuk sikap berlebih-lebihan.

3- Bahwa kewajiban membasuh atau mengusap masing-masing anggota adalah sekali dengan syarat sempurna.

4- Bahwa sunnah membasuh adalah tiga kali tidak lebih, sementara mengusap diperselisihkan.

5- Bahwa sebelum berwudhu disyariatkan membasuh kedua telapak tangan tiga kali dan mengucapkan basmalah.

6- Bahwa batasan wajah adalah tempat tumbuhnya rambut yang umum sampai bagian bawah dagu, dan apa yang ada di antara kedua telinga.

7- Bahwa berkumur dan istinsyaq termasuk perkara yang disyariatkan sebelum membasuh wajah.

8- Bahwa membasuh kedua tangan dilakukan sampai siku, dan ‘sampai’ di sini berarti ‘dengan’ atau ‘bersama’, artinya siku termasuk yang harus dibasuh.

9- Bahwa mengusap seluruh kepala termasuk perkara yang disyariatkan, perselisihannya terjadi pada cukup tidaknya mengusap sebagian kepala.

10- Bahwa membasuh kedua kaki adalah sampai kedua mata kaki, mata kaki yaitu dua tulang menonjol di sebelah dalam dan luar kaki pada sambungan antara telapak kaki dengan betis.

11- Bahwa anggota yang berpasangan disyariatkan membasuh anggota kanan sebelum anggota kiri.

Hukum-hukum wudhu yang diperselisihkan

Basmalah sebelum wudhu


Tidak ada perbedaan di kalangan para ulama tentang dianjurkannya basmalah sebelum berwudhu, berdasarkan anjuran Rasulullah saw untuk mengucapkannya sebelum melakukan perkara-perkara penting, dan salah satunya adalah wudhu.

Menurut Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad dalam salah satu riwayat darinya, basmalah adalah sunnah tidak wajib.

Sementara menurut Ahmad dalam riwayat yang lain, basmalah adalah wajib.

Pendapat yang berkata sunnah berdalil kepada ayat wudhu, di sana tidak disinggung basmalah, padahal ayat tersebut menyebutkan fardhu-fardhu wudhu, jika basmalah wajib lalu mengapa tidak disinggung oleh ayat? Di samping itu pendapat ini juga berdalil kepada hadits-hadits tentang wudhu Nabi saw yang tidak menyinggung basmalah.

Pendapat yang berkata wajib berdalil kepada hadits,

لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ

“Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah atasnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Titik persoalan masalah ini terletak pada shahih tidaknya hadits di atas, pendapat pertama tidak berdalil kepada hadits ini karena menurut mereka ia dhaif (lemah), sampai Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Aku tidak mengetahui hadits yang shahih dalam perkara basmalah dalam wudhu.” Atau kalau ia shahih maka maksudnya adalah tidak ada wudhu yang sempurna bagi… dan seterusnya, seperti yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’.

Sementara pendapat kedua berdalil kepada hadits ini karena mereka memandangnya shahih, di antara yang menguatkannya adalah Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, Ibnu Katsir, Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh al-Albani. (Takhrij lengkap terhadap hadits ini silakan pembaca merujuk buku Ensiklopedia Dzikir dan Doa, Imam an-Nawawi, penerbit Pustaka Shahifa Jakarta).

Menurut pendapat yang berkata wajib, basmalah wajib dalam keadaan ingat bukan lupa.

Berkumur dan beristinsyaq

Imam Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad dalam salah satu riwayat darinya berkata, sunnah.

Imam Ahmad dalam riwayatnya yang lain berkata, wajib.

Imam Ahmad dalam riwayatnya yang lain berkata, berkumur sunnah dan beristinsyaq wajib.

Pendapat pertama berdalil kepada ayat wudhu di mana yang wajib hanya membasuh wajah, dan wajah menurut bahasa adalah anggota yang dengannya seseorang berartimuwajahah (bertemu dan berhadap-hadapan).

Di samping itu Nabi saw bersabda kepada seorang Arab pedalaman, “Berwudhulah sebagaimana yang diperintahkan Allah kepadamu.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan lainnya dari Abu Hurairah), dan yang diperintahkan Allah adalah yang tercantum dalam ayat.

Pendapat yang berkata wajib berdalil kepada wudhu Nabi saw yang disebutkan dalam hadits-hadits, di mana beliau selalu berkumur dan beristinsyaq, perbuatan beliau ini merupakan penjelasan terhadap maksud ayat wudhu. Di samping itu hidung dan mulut termasuk wajah karena tempat keduanya adalah wajah dan keduanya termasuk anggota luar, jadi keduanya wajib dibasuh dan membasuh keduanya adalah dengan berkumur dan beristinsyaq.

Pendapat yang berkata berkumur sunnah dan beristinsyaq wajib berdalil kepada hadits-hadits yang secara khusus memerintahkan beristinsyaq, di antaranya adalah sabda Nabi saw,

مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ Barangsiapa siapa berwudhu maka hendaknya dia beristintsar.” (Muttafaq alaihi dari Abu Hurairah).

Dalam riwayat Muslim,

مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ
Barangsiapa berwudhu maka hendaknya dia beristinsyaq.”

Terlepas dari sunnah atau wajibnya dua perkara ini, Nabi saw selalu melakukannya dan beliau adalah teladan bagi kita. Wallahu a'lam.

Berwudhu secara berurutan dan berkesinambungan

Wajibkah wudhu secara berurutan?

Tertib atau berurutan dalam berwudhu yakni memulai dengan membasuh wajah lalu kedua tangan dan seterusnya, menurut Imam asy-Syafi'i dan Ahmad adalah wajib, sementara menurut Imam Abu Hanifah dan Malik tidak wajib.

Pendapat pertama berdalil kepada ayat wudhu, firman Allah Ta’ala,Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.(Al-Maidah: 6).

Di dalam ayat di atas Allah Ta’ala menyebutkan anggota-anggota wudhu dimulai dengan wajah, kedua tangan dan seterusnya, hal tersebut harus diikuti sesuai dengan sabda Nabi saw bersabda, 
Aku memulai dengan apa yang Allah mulai. (HR. Muslim dari Jabir bin Abdullah).

Artinya, karena Allah telah memulai dengan wajah kemudian kedua tangan dan seterusnya maka aku pun seperti itu sebagaimana yang tercantum di dalam ayat. Dan inilah tertib atau berurutan.

Di samping itu disisipkannya kepala yang diusap di antara dua anggota yang dibasuh yaitu kedua tangan dan kedua kaki tidak lain kecuali menetapkan kewajiban tertib dalam berwudhu, karena jika tidak maka ayat akan menyebutkan anggota-anggota yang dibasuh, setelah itu anggota yang diusap.

Ditambah hadits-hadits shahih tentang wudhu Nabi saw, semuanya menjelaskan bahwa beliau berwudhu seperti dalam ayat.
Inilah pendapat yang shahih tanpa keraguan.

Adapun pendapat kedua maka ia beralasan bahwa penggabungan antara anggota-anggota wudhu dalam ayat dengan ‘dan’ tidak mengharuskan tertib. Dan alasan ini bukan apa-apa di depan dalil-dali pendapat pertama.

Wajibkah berwudhu secara berkesinambungan?

Berkesinambungan berarti tidak terputus, Imam Ahmad berpendapat wajib, sementara Imam asy-Syafi'i berpendapat tidak wajib.

Imam Ahmad berdalil kepada hadits Umar bin Khattab bahwa seorang laki-laki melalaikan bagian dari kakinya seluas kuku, Nabi saw melihatnya, maka beliau bersabda,Kembalilah dan perbaikilah wudhumu.Maka laki-laki itu kembali kemudian shalat. (HR. Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Abu Dawud meriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi saw bahwa Nabi saw melihat seorang laki-laki sedang shalat, sementara di punggung kakinya terdapat bagian yang tidak tersentuh air seluas koin dirham, maka Nabi saw memerintahkannya mengulang wudhu dan shalat. Imam Ahmad berkata tentang hadits ini sanadnya jayyid (bagus).

Imam asy-Syafi'i berkata, dalam ayat wudhu yang diperintahkan adalah membasuh atau mengusap, tidak ada keterangan harus berkesinambungan.

Imam Malik mengambil jalan tengah, boleh tidak berkesinambungan jika beralasan, jika tidak maka tidak.
Pendapat pertama rajih dari segi dalil. Wallahu a'lam.

Apakah Menyentuh Kelamin Membatalkan Wudhu ?

Menyentuh kelamin, menurut Imam yang tiga selain Abu Hanifah membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Busrah binti Shafwan bahwa Nabi saw bersabda,

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّــأْ
“Barangsiapa menyentuh kelaminnya maka hendaknya dia berwudhu.” (HR. Ashab as-Sunan, at-Tirmidzi berkata, “Hasan shahih.” Dishahihkan oleh Ahmad).

Imam Abu Hanifah berpendapat tidak membatalkan, berdasarkan kepada hadits Thalq bin Ali bahwa Nabi saw ditanya tentang seorang laki-laki yang menyentuh kelaminnya dalam shalat, beliau menjawab, ”Bukankah ia adalah bagian dari tubuhmu.”
  (HR. Ashab as-Sunan).

Yang pertama rajih karena jumlah ulama hadits yang menshahihkannya lebih banyak, di samping ia membawa hukum keluar dari asalnya yaitu tidak membatalkan kepada membatalkan, maka di sini terdapat tambahan ilmu, oleh karenanya ia patut didahulukan. Wallahu a'lam.

Tidur yang membatalkan wudhu

Menurut Imam Abu Hanifah, tidur yang membatalkan adalah tidur dengan posisi tidur pada umumnya, tergeletak, miring dan tengkurap, sementara tidur yang tidak membatalkan adalah tidur dengan salah satu posisi dalam shalat seperti ruku’, sujud dan lainya.

Menurut Imam Malik dan Ahmad, tidur yang membatalkan adalah tidur yang berat atau lama, sementara yang tidak adalah yang ringan atau sebentar.

Menurut Imam asy-Syafi'i, tidur yang tidak membatalkan adalah tidur dengan posisi duduk mantap di tanah, selainnya membatalkan.

Pendapat pertama berdalil kepada hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda, “Wudhu wajib atas orang yang tidur dengan posisi tidur, karena dengan posisi itu persendiannya mengendur.” (HR. Abu Dawud dan dia berkata, “Hadits mungkar.” Hadits ini didhaifkan oleh Imam al-Bukhari dan Ahmad).

Pendapat kedua berdalil kepada hadits Anas bin Malik berkata, “Para sahabat Rasulullah saw menunggu Isya`, mereka tidur kemudian shalat tanpa berwudhu.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat Abu Dawud, “Para sahabat Rasulullah saw pada masa beliau menunggu Isya` sehingga kepala mereka tertunduk kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu.”

Pendapat kedua ini berkata, tidur para sahabat tersebut adalah tidur yang sedikit, atau tidur ringan, tidak berat.

Pendapat ketiga berdalil kepada dalil pendapat kedua, kata pendapat ketiga, tidur mereka adalah tidur dengan duduk yang mantap.

Pendapat pertama lemah karena hadits yang mendukungnya dhaif, sementara pendapat kedua mengundang pertanyaan, dari mana orang yang tidur dengan duduk mengetahui kalau duduknya mantap sementara dia sendiri tidur? Sebab sudah dimaklumi bahwa orang yang tidur tidak mengetahui dirinya, jadi yang rajih adalah pendapat kedua karena pada dasarnya tidur bukan merupakan hadats, ia hanya keadaan di mana hadats mungkin terjadi sementara pelakunya tidak mengetahui karena dia tidur, dari sisi ini maka jika tidurnya ringan, di mana kalau ada sesuatu yang keluar dari dirinya dia mengetahui, maka wudhunya batal, dan jika sebaliknya, tidurnya berat atau tidur dalam arti sebenarnya maka wudhunya batal. Wallahu a'lam.

MANDI

Segala puji bagi Allah swt yang telah mensyariatkan mandi dalam kondisi di mana seorang muslim sangat memerlukannya, tanpa mandi seorang muslim akan selalu marasa malas dan lemas, dengan mandi kesegaran dan semangat pulih kembali.



Kapan seorang muslim harus mandi?

1
- Setelah melakukan hubungan suami istri, walaupun tidak mengeluarkan.

Firman Allah,

.وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُ‌وا.

Dan jika kamu junub maka mandilah.” (Al-Maidah: 6).

Imam asy-Syafi'i berkata, “Dalam bahasa Arab seseorang dianggap junub jika dia melakukan hubungan suami istri walaupun tidak mengeluarkan.”

Nabi saw bersabda,

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ. متفق عليه، وَزَادَ مُسْلِم وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ .

Jika suami duduk di antara empat cabangnya kemudian dia menggerakkannya maka telah wajib mandi.” (Muttafaq alaihi). Muslim menambahkan, Walaupun tidak mengeluarkan.

2- Setelah mengeluarkan air mani, bisa melalui mimpi atau persentuhan kulit dengan istri atau karena sebab-sebab yang lain.

Dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah wanita wajib mandi jika dia bermimpi?” Nabi saw menjawab, “Ya, jika dia mendapatkan air.” (Muttafaq alaihi).
Muslim menambahkan, Ummu Salamah berkata, “Mungkinkah itu?” Rasulullah saw menjawab, “Kalau tidak maka dari mana kemiripan?”


3- Setelah haid dan nifas

Firman Allah, “Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
(Al-Baqarah: 222).

Nabi saw bersabda kepada Fatimah binti Abu Hubaisy,

إِذَا أَقْبَلَتْ الحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِى وَصَلىِّ
Jika haidmu datang maka tinggalkanlah shalat, jika ia berlalu maka mandilah dan shalatlah.(HR. al-Bukhari dan Muslim).

Pantangan orang junub
1- Shalat.
2- Thawaf.
3- Menyentuh mushaf dan membawanya, ini bukan kesepakatan.
4- Membaca al-Qur`an, Ali bin Abu Thalib berkata,
     “Rasulullah saw membacakan al-Qur`an kepada kami selama beliau tidak junub.”

     (HR. Ashab as-Sunan dan Ahmad, dishahihkan oleh at-Tirmidzi)
. Ini bukan kesepakatan.
5- Berdiam di masjid.
    Firman Allah,
.
  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَ‌بُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَ‌ىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِ‌ي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا
   “
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi (An-Nisa`: 43).

Tata cara mandi

Aisyah berkata, “Apabila Rasulullah saw mandi junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, kemudian beliau menuangkan dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu beliau membasuh kelaminnya, kemudian beliau berwudhu, kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan jari-jarinya ke dasar rambut, kemudian beliau menuangkan air ke kepala tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuh, kemudian beliau membasuh kedua kakinya.” (Muttafaq alaihi).

Dari hadits ini kita mengetahui mandi Rasulullah saw.
1- Membasuh kedua tangan, karena keduanya merupakan alat.
2- Membersihkan kelamin dengan tangan kiri.
3- Berwudhu sempurna, atau berwudhu kecuali membasuh kedua kaki, yang terakhir ini bisa diakhirkan, berdasarkan hadits Maemunah tentang mandi Nabi saw yang menyebutkan wudhu kecuali membasuh kedua kaki, lalu dia berkata, “Kemudian beliau menyingkir dari tempatnya lalu membasuh kedua kakinya.”
4- Meratakan air ke kulit kepala.
5- Mengguyur kepala dengan air tiga kali.
6- Meratakan air ke seluruh tubuh.
Mandi ini berlaku untuk laki-laki dan wanita, kecuali wanita selesai haid atau nifas, disunnahkan baginya setelah mandi mengambil kapas yang dibasahi dengan wewangian untuk membersihkan noda-noda darah.
Rasulullah saw bersabda kepada Asma` binti Yazid, “…Kemudian mengambil kapas yang ditetesi minyak wangi dan membersihkan diri dengannya.” Dia berkata, “Bagaimana membersihkan diri dengannya?” Nabi saw bersabda, Subhanallah, bersihkanlah dirimu dengannya. Aisyah berkata, sepertinya dia tidak mengerti, maka aku berbisik kepadanya, “Bersihkanlah bekas-bekas darah” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

TATA CARA TAYAMUM

Termasuk perkara yang diperselisihkan di kalangan para fuqaha`, apakah tayamum dilakukan dengan memukulkan kedua telapak tangan satu atau dua kali, apakah mengusap kedua tangan cukup sampai pergelangan atau harus sampai siku? Setelah sebelumnya mereka bersepakat bahwa anggota tayamum hanya dua yaitu wajah dan tangan.

Imam Ahmad berpendapat bahwa tayamum hanya dengan memukul tanah satu kali, lalu mengusap wajah dan telapak tangan sampai pergelangan, tidak sampai siku. Imam Ahmad berkata, “Barangsiapa berkata bahwa tayamum dengan (mengusap kedua tangan) sampai siku maka ia adalah sesuatu yang dia tambahkan dari dirinya.”

Imam yang tiga selain Ahmad berpendapat bahwa tayamum dengan memukul tanah dua kali, yang pertama untuk wajah dan yang kedua untuk kedua tangan sampai siku.

Dalil-dalil Imam Ahmad

Firman Allah,

.أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ.
Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.(Al-Maidah: 6).

Ayat ini tidak menjelaskan berapa kali orang yang bertayamum menepukkan tangannya ke tanah atau debu, zhahirnya cukup dengan satu kali. Di samping itu ayat ini berkata, “Dan tanganmu.” Kata “tangan” secara mutlak hanya berlaku untuk telapak, sampai pergelangan saja.

Sabda Nabi saw kepada Ammar bin Yasir,

إِنََمَا كَانَ يَكـْفِيْكَ أَنْ تَضْرِبَ بِيَدَيْكَ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ تَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ .
“Semestinya cukup bagimu memukul tanah dengan kedua tanganmu satu kali kemudian kamu mengusap dengan keduanya wajah dan kedua telapak tanganmu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hadits ini secara jelas bahwa tayamum yang diajarkan oleh Nabi saw kepada Ammar adalah dengan memukul tanah satu kali dan tangan yang diusap adalah kedua telapak tangan, sampai pergelangan bukan sampai siku.

Dalil-dalil Imam yang tiga

Firman Allah “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (Al-Maidah: 6).

Pengambilan dalil darinya, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ berkata, asy-Syafi'i berkata, “Allah Ta’ala mewajibkan menyucikan empat anggota dalam wudhu di awal ayat, lalu Allah menggugurkan darinya dua anggota dalam ayat di akhir ayat, maka yang tersisa adalah dua anggota dalam tayamum sebagaimana ia dalam wudhu, karena jika keduanya berbeda niscaya Allah akan menjelaskannya, dan kaum muslimin telah bersepakat bahwa wajah diusap seluruhnya dalam tayamum, begitu pula kedua tangan.”

Imam an-Nawawi berkata, al-Baihaqi berkata dalam kitabnya Ma’rifah as-Sunan wa al-Atsar, asy-Syafi'i berkata, “Yang menghalangi kami mengambil riwayat Ammar tentang wajah dan dua telapak tangan adalah shahihnya hadits dari Rasulullah saw bahwa beliau mengusap wajah dan kedua sikunya, bahwa hal ini lebih mirip kepada al-Qur`an dan kias, dan bahwa pengganti adalah seperti apa yang digantikannya.”

Yang dimaksud hadits shahih yang disinggung dalam ucapan asy-Syafi'i disebutkan oleh al-Baihaqi dari hadits Jabir, al-Baihaqi menyatakannya hasan dengan syahid-syahidnnya, dari Nabi saw, “Tayamum satu kali pukulan untuk wajah dan satu kali pukulan untuk kedua tangan sampai siku.”

Pendapat ini juga berdalil kepada sabda Nabi saw,

التَيَمُّمُ ضَرْبَتَان ، ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلىَ المِرْفَقَيْنِ .
“Tayamum dua kali pukulan, satu untuk wajah dan satu untuk kedua tangan sampai kedua siku.” (HR. ad-Daruquthni dari Ibnu Umar).

Tarjih

Pendapat Imam Ahmad adalah pendapat yang rajih dalam perkara ini, karena

Pertama: Lebih dekat kepada pemahaman ayat, karena kata Yad dan jamaknya adalah Aidy yang berarti tangan hanya mencakup telapak tangan saja tidak sampai siku.

Kedua: Tangan dalam tayamum tidak bisa dikiaskan dengan tangan dalam wudhu karena perbedaan kewajiban di antara keduanya, dalam wudhu ia dibasuh sementara dalam tayamum ia diusap.

Ketiga: Hadits Ammar adalah hadits Muttafaq alaihi, tingkat keshahihannya tertinggi, ia patut dikedepankan dalam perkara tarjih, ini dengan asumsi bahwa hadits dua kali pukulan sampai siku shahih, tetap ia harus minggir di depan hadits Ammar.

Keempat: Hadits dua kali pukulan sampai siku tidak luput dari sisi dha’f (lemah), Ibnu Abdul Bar berkata, “Atsar-atsar yang marfu’ adalah satu kali pukulan dan apa yang diriwayatkan bahwa ia dua kali pukulan maka semuanya mudhtharib (goncang).” Ibnul Qayyim berkata, “Tidak ada yang shahih dalam dua kali pukulan.” Al-Albani berkata, “Dalam dua pukulan terdapat hadits-hadits yang sangat lemah dan berillat.”

Faidah: Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ berkata, “Imam Abu Tsaur –salah satu orang dekat Imam asy-Syafi'i- menukil qaul qadim (pendapat lama) dari asy-Syafi'i sesuai dengan pendapat Imam Ahmad, walaupun menurut kawan-kawan kami ia marjuh (lemah), akan tetapi ia kuat dari segi dalil dan lebih dekat kepada zhahir sunnah yang shahih.”

Hafizh Ibnu Hajar yang bermadzhab Syafi’i berkata dalam Bulughul Maram,Para imam hadits menshahihkan hadits Ibnu Umar sebagai hadits mauquf.” (Izzudin Karimi).

MENGUSAP KHUFFAIN

Mengusap khuffain berkaitan dengan ibadah wudhu, karena ia terkait dengan salah satu anggotanya yaitu kaki. Mengusap berarti membasahi telapak tangan dengan air lalu menjalankannya pada anggota yang diusap. Khuffain adalah sesuatu yang dipakai di kaki seperti sepatu, kaos kaki dan yang sepertinya yang biasa dipakai di kaki. Mengusap khuffain disyariatkan sebagai bentuk rukhshah atau keringanan bagi kaum muslimin dari kesulitan melepas dan memakai khuffain pada setiap kali wudhu.

Dibolehkannya mengusap khuffain merupakan kesepakatan di antara ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah dengan berpijak kepada dalil-dalil yang shahih, di antaranya adalah hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali berkata, “Aku melihat Rasulullah saw kencing kemudian berwudhu dan mengusap khuffain.” Ibrahim berkata, “Mereka (para ulama) menyukai ini karena Islamnya Jarir setelah turunnya al-Maidah.” (Muttafaq alaihi). Maksudnya, karena Islamnya Jarir setelah al-Maidah maka tidak mungkin ayat wudhu dalam surat al-Maidah menasakh hukum dibolehkannya mengusap khuffain, sebab dalam ayat tersebut Allah mewajibkan membasuh kedua kaki.

Imam Ahmad dalam al-Musnad 4/363 berkata, “Ada tiga puluh tujuh sahabat yang meriwayatkan mengusap khuffain dari Nabi saw.” Sebagian ulama memasukkan hadits-hadits tentang mengusap khuffain ke dalam deretan hadits-hadits mutawatir.

Ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengusap khuffain
1- Cara mengusap, membasahi telapak tangan dengan air lalu mengusap bagian atas khuffain dari ujung jari kaki ke arah betis.

2- Mengusap dilakukan setelah bersuci dengan sempurna, yakni seseorang yang ingin mengusap khuffain harus bersih dulu dari hadats kecil dan besar, lalu dia memakai khuffain, setelah itu jika dia berhadats maka dia bisa mengusap khuffain.

Al-Mughirah bin Syu’bah berkata, “Aku bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan, beliau berwudhu, maka aku menunduk untuk melepas khufnya, beliau bersabda, Biarkan keduanya, karena aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci.” Lalu beliau mengusap keduanya.(Muttafaq alaihi).

3- Mengusap hanya dilakukan dari hadats kecil, jika terjadi hadats besar maka yang bersangkutan melepas khuffain dan mandi, tidak boleh mengusap.

Shafwan bin Assal al-Muradi berkata, “Rasulullah saw memerintahkan kami agar tidak melepas khuffain jika kami sedang dalam perjalanan selama tiga hari tiga malam, kecuali dari junub, akan tetapi dari buang hajat, kencing dan tidur.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa`i).

4- Dalam kondisi mukim boleh mengusap satu hari satu malam dan dalam kondisi musafir boleh mengusap tiga hari tiga malam, dalilnya adalah hadits Shafwan di atas. Dari Ali berkata, “Rasulullah saw meletakkan satu hari satu malam bagi mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir.” (HR. Muslim).

Jika mukim satu hari dan musafir tiga hari, maka kapan batas waktu ini dimulai? Terdapat dua pendapat, ada yang berkata, dimulai dari waktu hadats setelah memakai dan ada yang berkata, dimulai dari waktu mengusap setelah hadats. Dan tidak ada yang berkata, dimulai dari waktu memakai.

Misalnya, seorang laki-laki berwudhu untuk shalat Shubuh hari Jum’at dan dia memakai khuffain, dia tetap suci sampai jam sembilan pagi, lalu dia hadats tetapi tidak langsung berwudhu, dia baru berwudhu pada jam dua belas siang, maka menurut pendapat pertama waktu mengusap dimulai dari jam sembilan karena ia adalah waktu hadats setelah memakai, kalau dia mukim maka dia bisa mengusap sampai jam sembilan hari Sabtu, kalau dia musafir maka dia mengusap sampai jam sembilan hari Senin. Kalau menurut pendapat kedua maka waktu dimulai dari mengusap setelah hadats, yakni jam dua belas siang, jika dia mukim maka dia mengusap sampai jam dua belas siang hari Sabtu.

Yang rajih adalah pendapat kedua, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ 1/487 memilihnya, karena pembatasan waktu satu hari bagi mukim dan tiga hari bagi musafir terkait dengan mengusap dan yang dimaksud dengan mengusap adalah perbuatannya, yakni kapan dia memulai mengusap. Wallahu a'lam.

5- Jika yang bersangkutan mengalami hadats besar maka dia harus melepas khuffain dan mandi besar, dan jika dia melepas khuffain atau masa berlakunya telah habis maka dia berwudhu karena thaharah yang berkait dengan kedua kaki batal dengan dilepasnya khuffain atau dengan habisnya masa berlaku.

Pertanyaan, apakah yang utama mengusap khuffain atau tidak mengusap ataukah keduanya sama?

Imam Ibnu Taimiyah berkata dalam al-Ikhtiyarat hal. 13, “Yang afdhal bagi setiap orang adalah menurut kondisi kakinya, orang yang memakai khuffain mengusap khuffain dan tidak melapasnya untuk meneladani Nabi saw dan para sahabat, sementara orang yang kakinya terbuka membasuh keduanya dan tidak perlu memaksakan diri untuk memakai khuffain agar bisa mengusap, Nabi saw sendiri membasuh kedua kainya jika kedua kakinya terbuka dan mengusap jika memakai khuffain.” Hal senada dikatakan oleh Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad 1/199. (Izzudin Karimi).

Mengusap Pembalut Luka

Dalam hidup seseorang terkadang mengalami musibah atau kecelakaan yang menyebabkan luka atau patah, sehingga ahli medis membungkus luka atau patah tersebut dengan pembalut khusus untuk menjaga dan membantu kesembuhannya. Luka dan patah tersebut bisa terjadi pada anggota-anggota tubuh yang berkaitan dengan thaharah, sementara seorang muslim tetap harus shalat yang menuntutu thaharah, jika pembalut luka tersebut harus dilepas maka hal itu akan sangat menyulitkan, jika dibasuh maka akan membahayakan, lalu apa yang dilakukan?

Inilah yang dimaksud dengan mengusap pembalut luka, jadi yang bersangkutan tetap bersuci; berwudhu atau mandi sesuai dengan kondisinya, anggota tubuh yang terbungkus tidak perlu dibasuh, cukup diusap, caranya dengan membasahi telapak tangan tidak sampai menetes dan mengusapkannya secara merata pada pembalut tersebut.

Syariat mengusap pembalut ini sejalan dengan prinsip kemudahan yang diletakkan oleh Islam, di mana jika ada kesulitan niscaya ada kemudahan, jika kondisi menyempit maka hukumnya meluas.

Firman Allah,

.
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَ‌جٍ.
Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.

(Al-Hajj: 78)
.

Firman Allah,

.
يُرِ‌يدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ‌ وَلَا يُرِ‌يدُ بِكُمُ الْعُسْرَ‌ .
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”

(Al-Baqarah: 185).

Dan masih banyak lagi ayat-ayat senada.
Mengenai mengusap pembalut luka ini terdapat hadits, Ali berkata, “Salah satu pergelangan tanganku patah, maka Rasulullah saw memerintahkanku agar mengusap pembalut.”
(HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)
.

Hadits ini dhaif, Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ 2/324 berkata, “Mereka bersepakat ia dhaif, karena ia dari riwayat Amru bin Khalid al-Wasithi, para huffazh menyepakati bahwa ia dhaif. Imam Ahmad, Ibnu Ma’in dan lainnya berkata, ‘ Pendusta besar.”

Ada pula hadits Jabir -hadits ini juga tidak kuat- yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Baihaqi tentang seorang laki-laki yang mengalami luka di kepalanya, dia mandi lalu mati, Nabi saw bersabda, Semestinya cukup baginya bertayamum dan membalut kepalanya dengan kain kemudian dia memngusapnya dan membasuh tubuhnya yang lain.” Ibnu Hajar di dalam Bulugh al-Maram berkata, “Terdapat padanya kelemahan.” Hal yang sama dikatakan oleh an-Nawawi di dalam al-Majmu’, penulis Taudhih al-Ahkam berkata, “Diriwayatkan secara sendiri oleh Zubair bin Khuraiq, ad-Daraquthni berkata, ‘Tidak kuat.”

Kedua hadits ini bisa saling menguatkan dengan asumsi tidak bisa, maka dalil-dalil umum dari ayat-ayat al-Qur`an tentang prinsip kemudahan di dalam syariat menetapkan diizinkannya mengusap pembalut luka atau patah.

Ketentuan-ketentuan yang patut diperhatikan
1- Mengusap pembalut dilakukan dalam keadaan hadats besar dan kecil, yakni dalam wudhu dan mandi.
2- Mengusap pembalut tidak berbatas waktu, waktunya sampai sembuh atau pembalut tersebut dilepas.
3- Pembalut tidak harus dipasang pada saat yang bersangkutan suci, dalam keadaan hadats pun ia tetap bisa dipasang.
4- Pembalut dipasang secukupnya tidak melebihi hajat kebutuhan, jika misalnya cukup dua senti maka cukup dua senti tidak lebih, karena pembalut ini termasuk dharurat dan dharurat diambil sekedarnya.

Sunnah-Sunnah Fitrah

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda,
Fitrah ada lima atau lima perkara termasuk sunnah-sunnah fitrah; khitan, mencukur bulu kelamin, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur kumis.”
(Mukhtashar shahih Muslim, tahqiq Syaikh al-Albani, nomor 181).

Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah berkata, Rasulullah saw bersabda, “Sepuluh perkara termasuk fitrah; mencukur kumis, membiarkan jenggot, siwak, membersihkan hidung dengan air, memotong kuku, membasuh sendi-sendi jari tangan, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kelamin dan intiqashul ma`.”
Zakariya berkata, Mush’ab berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, mungkin ia adalah berkumur.” Qutaibah menambahkan, Waki’ berkata, “Intiqashul ma` yakni istinja`.

Pertama, memotong kuku
Memotong kuku disepakati oleh para ulama bahwa ia sunnah, tidak berbeda antara laki-laki dengan wanita, kuku tangan dan kaki, dianjurkan memulai dengan tangan kanan kemudian tangan kiri, kemudian kaki kanan kemudian kaki kiri. Untuk kaki, memulai dengan jari kelingking kaki kanan, lalu bergeser secara berurutan sampai jari kelingking kaki kiri.

Mengenai waktu, maka yang diperhatikan adalah panjangnya kuku, jika ia telah panjang maka ia dipotong, hal ini juga berlaku pada mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kelamin.

Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik berkata, “Kami diberi waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kelamin, hendaknya kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam

Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ berkata, “Ucapannya ‘Kami diberi waktu’ adalah seperti ucapan seorang sahabat, ‘Kami diperintahkan begini dan dilarang begini’, hukumnya adalah marfu’, seperti ucapannya, ‘Rasulullah saw bersabda kepada kami’, ini adalah pendapat yang shahih yang dipegang oleh jumhur ahli hadits, fikih dan ushul.”

Kemudian Imam an-Nawawi menjelaskan makna hadits Anas di atas, beliau berkata, “Makna hadits, bahwa mereka tidak menunda pelaksanaan perkara-perkara ini dari waktunya, kalaupun mereka menunda, maka mereka tidak menundanya lebih dari empat puluh hari, hadits ini bukan berarti memberi izin membiarkannya selama empat puluh hari secara mutlak, Imam asy-Syafi'i dan kawan-kawan telah menyatakan bahwa memotong kuku dan mencukur bulu-bulu ini dianjurkan setiap Jum’at. Wallahu a'lam.”

Membiarkan kuku panjang tidak dipotong berarti membiarkan bibit-bibit penyakit bersemayam di bawahnya, karena seperti kita ketahui bahwa tangan dan kaki di mana kuku berada padanya adalah anggota yang paling rentan dengan kotoran karena ia adalah anggota yang paling sering digunakan dalam aktifitas sehari-hari. Perkara ini diakui oleh ilmu kesehatan yang mengajak kepada kebersihan yang merupakan pangkal dari kesehatan, ini sekaligus menunjukkan bahwa Islam telah menyerukan kepada umatnya dasar-dasar kebersihan jauh sebelum ilmu kesehatan modern.

Di samping itu membiarkan kuku panjang tidak terpotong berarti menyerupai binatang buas yang berkuku tajam, manusia sebagai makhluk mulia tentu tidak layak jika dia menyerupai hewan, walaupun hanya dalam satu sisi, sebab itu menodai kemanusiaannya dan menurunkan derajatnya ke level yang lebih rendah, bahkan bisa penulis katakan lebih rendah, karena saat ini kita menyaksikan bahwa sebagian binatang buas seperti anjing dan kucing dipotong kukunya, jika manusia tidak memotong bukankah ini berarti dia lebih rendah dripada anjing dan kucing?

Kedua, mencukur kumis
Perkara ini juga termasuk sunnah dengan kesepakatan, dalilnya adalah dua hadits di atas, ditambah dengan hadits Zaid bin Arqam yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa tidak mengambil dari kumisnya maka dia bukan dari kami.” At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”

Patokan mencukur kumis, madzhab asy-Syafi'i berkata, mencukurnya sehingga nampak tepi bibirnya dan tidak mencukurnya habis. Imam Ahmad berkata, mencukurnya tidak mengapa, memotongnya pendek juga tidak mengapa.

Masing-masing pendapat ini berpegang kepada dalil yang shahih, madzhab asy-Syafi'i misalnya, mereka berpegang kepada hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dia berkata,
Nabi saw mengambil atau memendekkan kumisnya, beliau bersabda, ‘Ibrahim khalil ar-Rahman melakukannya’.” at-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan.” Sementara Imam Ahmad berdalil kepada hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda,
Cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot.

Imam Malik menyatakan bahwa mencukur kumis yang dilakukan oleh sebagian orang adalah makruh, Imam Malik berkata, yang melakukan itu layak didera, karena hadits Rasulullah saw tidak demikian maksudnya, akan tetapi hanya menampakkan tepi bibir dan mulut, Imam Malik juga berkata bahwa mencukur kumis sampai habis adalah bid’ah yang nampak pada manusia.

Penulis berkata, adapun bid’ah maka tidak, karena izin mencukur bersifat mutlak, berarti bisa mencukur habis, mungkin –wallahu a'lam- Imam Malik berkata demikian dalam rangka menutup pintu kepada perkara yang lebih besar yaitu mencukur jenggot, yakni mencukur kumis bisa merambat kepada mencukur jenggot yang dilarang. Jadi, mencukur kumis ini bisa dilakukan sesuai dengan madzhab asy-Syafi'i, bisa pula dilakukan sesuai dengan pendapat Ahmad.

Dianjurkan dalam mencukur kumis memulai dengan sisi kanan, karena Nabi saw menyukai memulai dengan yang kanan dalam segala perkara yang baik, waktunya sama dengan memotong kuku, bisa dilakukan sendiri atau dengan bantuan orang lain.

Ini, dan mencukur kumis berarti kebersihan mulut yang merupakan jalan makan, bayangkan jika kumis dibiarkan tidak ditata atau tidak diambil sebagian, maka minuman atau makanan yang masuk akan tersentuh olehnya dan belum tentu ia bersih, di samping itu mencukur atau mengambil sebagian dari kumis mengisyaratkan kesopanan kelembutan dan kerendahan diri tanpa mengurangi kejantanan, hal ini sebagaimana kita lihat pada sebagian orang, bahwa mereka biasanya memelihara kumis tebal untuk gagah-gagahan, petentang-petenteng dan kesombongan yang dilarang di dalam Islam. Wallahu a'lam.

Ketiga, mencuci sendi-sendi jari
Perkara ini termasuk perkara yang dianjurkan secara tersendiri, tidak berkait dengan wudhu, hikmahnya sangat jelas, yaitu kebersihan tangan secara umum yang merupakan anggota yang banyak beresiko terkena kotoran, ditekankannya sendi di sini karena biasanya kotoran lebih melekat padanya. Wallahu a'lam.

Keempat, mencabut bulu ketiak
Mencabut bulu ini disunnahkan dengan kesepakatan, waktunya sama dengan memotong kuku, sendainya seseorang mencukurnya maka tidak masalah, atau merontokkannya dengan perontok bulu juga tidak masalah, walaupun yang lebih utama adalah mencabutnya, karena mencabut tercantum di dalam hadits.

Hikmah dari mencabut bulu adalah kebersihan dan menjaga bau badan, sebab ketiak adalah tempat berkumpulnya keringat, keberadaan rambut di sana membantu daerah ini menjadi semakin lembab dan memicu bau badan yang khas, jika yang berangkutan hadir di shalat jamaah niscaya dia bisa menganggu tetangganya. Dianjurkan mencabut dengan memulai dari ketiak kanan.

Kelima, mencukur bulu kelamin
Perkara ini juga termasuk perkara yang disunnahkan bahkan diwajibkan jika suami meminta istri, karena hal tersebut dalam bingkai ketaatan kepada suami dan demi membahagiakan suami.

Sunnahnya adalah mencukurnya sebagaimana hal tersebut dinyatakan secara jelas di dalam hadits, seandainya dia mencabutinya atau memendekkannya atau menghilangkannya dengan perontok bulu maka tidak masalah, tetapi yang lebih utama adalah mencukurnya.

Mencukur bulu ini dilakukan sendiri, haram menyuruh orang lain, karena larangan melihat kepada aurat orang lain walaupun sesama jenis, kecuali istri kepada suami dan sebaliknya, di mana masing-masing dari keduanya dibolehkan melihat dan menyentuh aurat pasangannya yang sah.
Mengenai waktunya, sama dengan memotong kuku, jika dia menundanya maka tidak lebih dari empat puluh hari.

Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ berkata, “Dianjurkan mengubur kuku dan bulu-bulu yang diambil ini di dalam tanah, hal itu dinukil dari Ibnu Umar.”

Keenam, membiarkan jenggot
I’fa` al-lihyah termasuk sunnah-sunnah fitrah, i’fa` berarti membiarkannya tanpa dicukur, hal ini merupakan perintah Rasulullah saw seperti di dalam hadits Ibnu Umar dalam makalah sebelumnya.

Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ berkata, “Yang shahih makruh mengambil sebagian dari lihyah(jenggot) secara mutlak, tetapi membiarkannya seperti ia berdasarkan hadits shahih, ‘Biarkanlah jenggot’.”

Syubhat
Sebagian orang yang tidak menyukai sunnah fitrah ini berkata, bukankah Nabi saw memerintahkan membiarkan jenggot untuk menyelisihi orang-orang musyrikin atau kafirin, sekarang persoalannya sebagian dari orang-orang musyrikin dan kafirin itu justru malah berjenggot, kalau kita juga berjenggot maka kita malah sama dengan mereka, kita tidak menyelisihi mereka, oleh karena itu untuk menyelisihi mereka maka kita harus memangkasnya.

Jawaban dari syubhat ini
Nabi saw memerintahkan kepada kebaikan, tidak ada satu kebaikan yang tertinggal sehingga tidak beliau perintahkan, kebaikan perintah beliau ini diketahui oleh banyak kalangan tidak terkecuali orang-orang musyrikin, mereka mengetahui kebaikan yang ada di balik memelihara jenggot, maka mereka melakukannya, sebagaimana mereka tahu kebaikan yang tersimpan di balik perintah bersuci, bersiwak, berkhitan dan sebagainya, maka mereka melakukan semua ini, walaupun tidak dalam rangka ittiba’(mengikuti) Rasulullah saw, kalau logika keblinger di atas kita terapkan, di mana kita melihat orang-orang musyrikin membersihkan diri, menggosok gigi, berkhitan dan sebagainya, maka dengan alasan menyelisihi mereka kita tidak perlu melakukan semua itu, tidak ada thaharah, tidak ada bersiwak, tidak ada berkhitan dan sebagainya. Bagaiamana Anda setuju? Katanya, demi menyelisihi orang-orang musyrikin dan kafirin.

Demi menyelisihi orang-orang musyrik, kita tidak perlu berdisiplin waktu, karena mereka berdisplin waktu, kita tidak perlu hidup bekeluarga dengan baik karena orang-orang musyrikin mulai menyadari kebaikan yang terkandung di dalam kehidupan berkeluarga sehingga mereka sekarang mengajak kepada hidup berkeluarga, kita tidak perlu menjauhi perkara-perkara yang berbahaya karena orang-orang musyrikin melakukan itu, dan seterusnya.

Lihatlah wahai saudara, apa akibat dari sikap menggeneralisasikan perkara yang tidak pada tempatnya, sikap gebyah-uyah yang salah kaprah, akibatnya kita harus membuang dan meninggalkan semua kebaikan yang di ajarkan oleh syariat hanya karena ia diambil dan dilakukan oleh orang-orang musyrikin, lalu dengan alasan menyelisihi kita harus meninggalkannya. Benar-benar logika jumpalitan yang keblinger.

Islam mengajak kepada semua kebaikan dan kebaikan yang diserukan oleh Islam diakui sebagai kebaikan oleh orang-orang yang berpikir jernih dan obyektif, walaupun terkadang mereka menolak masuk Islam akan tetapi mereka tetap mengakui kebaikan tuntunan-tuntunan Islam, lalu mereka melakukan sebagian dari tuntunan-tuntunan tersebut, apakah dengan mereka melakukan tuntunan-tuntunan Islam yang baik menjadikan kita justru meninggalkannya dengan alasan menyelisihi orang-orang musyrik? Lucu, agama sendiri ditendang, lalu ia di tangkap oleh mereka dan mereka yang mengambil manfaatnya.

KHITANAN

Salah satu sunnah fitrah adalah khitan, sebuah tuntunan syariat yang mulia, mengandung dorongan dan ajakan kepada kebersihan, mencegah timbulnya beberapa penyakit dan memberi kenikmatan kepada pasangan suami istri.


Definisi
Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutup ujung penis, sementara khitan bagi wanita adalah mengambil sedikit daging di ujung klitoris.

Dalil disyariatkannya khitan
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda, Fitrah ada lima atau lima perkara termasuk sunnah-sunnah fitrah; khitan…, hadits ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan.

Khitan termasuk tuntunan nabiyullah Ibrahim, beliau berkhitan dalam usia delapan puluh tahun
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
, sementara Allah memerintahkan kita agar mengikuti millah Ibrahim, firmanNya,

. قُلْ صَدَقَ اللَّـهُ ۗ فَاتَّبِعُوا مِلَّةَ إِبْرَ‌اهِيمَ حَنِيفًا.
Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus.(Ali Imran: 95).
Dengan berkhitan berarti kita meneladani Ibrahim alaihis salam.

Hukum khitan
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan, Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ 1/300 menyebutkan perbedaan pendapat ini, Imam asy-Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa khitan wajib atas laki-laki dan wanita, sementara Abu Hanifah dan Malik berpendapat sunnah bagi laki-laki dan perempuan.

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah (Komisi fatwa ulama Saudi Arabia) nomor fatwa 2137, tercantum pertanyaan, “Apakah khitan khusus untuk laki-laki saja?”

Jawab, segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada rasulNya, keluarga dan para sahabatnya, khitan termasuk sunnah-sunnah fitrah, ia untuk laki-laki dan wanita, hanya saja ia wajib atas laki-laki, sunnah dan kemuliaan bagi wanita.”

Pendapat yang membedakan hukum khitan antara laki-laki dengan perempuan, bagi laki-laki khitan adalah wajib dan bagi perempuan khitan adalah sunnah merupakan pendapat tengah yang baik, penulis cenderung kepada pendapat ini dengan alasan, bahwa salah satu hikmah khitan bagi laki-laki adalah untuk membuang sisa kotoran yang tertahan dan mengendap di ujung penis yang belum dikhitan, sementara hikmah ini tidak terwujud pada wanita. Wallahu a'lam.

Waktu khitan
Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ 1/308 berkata, “Rekan-rekan kami menganjurkan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran.” Selanjutnya Imam an-Nawawi menukil ucapan Ibnul Mundzir, diriwayatkan dari Abu Ja’far dari Fatimah bahwa dia mengkhitan anaknya pada hari ketujuh, tetapi al-Hasan al-Bashri dan Malik menyatakan makruh berkhitan pada hari ketujuh untuk menyelisihi orang-orang Yahudi, Ahmad bin Hanbal berkata, “Saya tidak mendengar apa pun tentang hal ini.” Al-Laits bin Saad berkata, “Khitan antara hari ketujuh sampai sepuluh.”

Imam an-Nawawi menukil ucapan Ibnul Mundzir setelah dia menyebutkan pendapat-pendapat ini, “Dalam bab khitan tidak terdapat larangan yang shahih, tidak ada batasan waktu yang bisa dijadikan sebagai rujukan, tidak pula sunnah yang diikuti, dan pada dasarnya segala sesuatu itu dibolehkan, tidak boleh melarang sesuatu kecuali dengan hujjah.”

Benar, jika kita merujuk kepada sunnah yang shahih maka kita tidak menemukan hadits shahih yang menetapkan waktu khitan, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad, “Saya tidak mendengar apa pun tentang hal ini.” Maksudnya tidak ada hadits yang menetapkan waktu khitan, jika ada niscaya aku mendengarnya. Jika memang demikian maka perkara waktu khitan adalah luas, tidak boleh dibatasi dengan hari-hari tertentu karena memang tidak ada dalil yang membatasinya.

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah nomor 2392 pertanyaan kedua, “Kapan waktu yang diutamakan dan pas untuk khitan anak-anak, apakah dalam usia menyusu atau setelah baligh?”

Jawab, segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada rasulNya, keluarga dan para sahabatnya, khitan tidak mempunyai waktu tertentu sebatas yang kami ketahui dari syariat yang suci, hanya saja semakin kecil seorang anak, maka akan semakin mudah. Selesai.

Perayaan khitan
Tidak ada hadits shahih yang menganjurkan perayaan dalam rangka khitan, tidak pula terdapat atsar dari perbuatan para sahabat yang melakukan itu, jadi perayaan khitan tidak memiliki dasar dalam syariat yang suci. Adapun berbahagia dengan momentum khitan maka ia termasuk perkara yang disyariatkan, dan tidak mengapa membuat makanan sekedarnya sebagai wujud syukur kepada Allah.

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah nomor 2392 pertanyaan pertama, “Apa hukum menari, merayakan dan berbahagia dalam rangka khitan?”

Jawab, Adapun menari dan merayakan maka kami tidak mengetahui dasarnya dalam syariat yang suci, adapun berbahagia dengan khitan maka ia disyariatkan karena khitan termasuk perkara-perkara yang disyariatkan, Allah Ta’ala telah berfirman,

.قُلْ بِفَضْلِ اللَّـهِ وَبِرَ‌حْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَ‌حُوا هُوَ خَيْرٌ‌ مِمَّا يَجْمَعُونَ.
Katakanlah, ‘Dengan karunia Allah dan rahmatNya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. (Yunus: 58). Khitan termasuk karunia dan rahmat Allah, dan tidak mengapa membuat makanan dalam rangka ini sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas hal itu. Selesai.

Bagaimana dengan seseorang yang masuk Islam dalam usia dewasa dan khitan berat atasnya, apakah dia harus berkhitan atau khitan gugur darinya?

Pertanyaan ini dijawab oleh al-Lajnah ad-Daimah, segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada rasulNya, keluarga dan para sahabatnya, jika khitan berat atasnya setelah dia masuk Islam karena usianya yang tua maka ia gugur darinya, dia tidak dibebani berkhitan, karena dikhawatirkan hal itu menjadi sebab penolakannya untuk masuk Islam.

Membuat Judul Blog Berjalan di Addressbar

Kali ini saya mau bagikan tips n trik untuk blogger lagi nih yaitu Cara Membuat Judul Blog Berjalan di Addressbar. emang bisa ya membuat Judul Blog Berjalan di Addressbar?? ya bisa dong, teks akan berjalan-jalan sendiri di addressbar anda.Mungkin lagi boring yah?jadi cari angin buat jalan-jalan.Sebenarnya untuk membuat teks berjalan di addressbar ini hanya dubutuhkan script yang nantinya akan kita pasang di head template kita.



Nah ini dia script untuk membuat teks judul blog berjalan :

  1. silahkan login dulu ke account blogger anda .
  2. setelah itu pilih tata letak halaman, lalu pergi ke edit HTML jangan lupa centang pada tanda expand template widget.
  3. kemudian yang harus anda lakukan adalah cari kode </head>,agar lebih cepat mencari gunakan tombol ctrl dan F (tekan secara bersamaan).
  4. jika sudah ketemu,copy dan paste kode script dibawah ini...kemudian letakkan benar-benar di atas kode tadi.   
<SCRIPT language='JavaScript'>
var txt="..::Nama blog kamu di sini::... ";

var kecepatan=170;var segarkan=null;function bergerak() { document.title=txt;

txt=txt.substring(1,txt.length)+txt.charAt(0);

segarkan=setTimeout("bergerak()",kecepatan);}bergerak();

</SCRIPT>

            jika sudah silahkan simpan template anda dan lihat hasilnya...........gampang khan.......
semoga berhasil___________