TEMPOR CYBER™  mengucapkan . . . MARHABAN YAA RAMADHON 1437 H

Kamis, 04 Agustus 2011

MAKNA MAHAR ATAU MAS KAWIN

Pertanyaan:

Mohon dijelaskan (berikut dalilnya) mengapa seorang lelaki harus membayar mahar saat menikahi wanita; apakah jika terjadi perceraian, mahar tersebut harus dikembalikan kepada si lelaki?

Jawaban:

Assalamualaikum Wr. Wb. 
Mahar atau dalam istilah kita dikenal sebagai maskawin merupakan suatu pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya ketika aqad nikah. Adapun dalil-dalil yang menunjukan kewajiban tersebut, antara lain; 
A. Firman Alloh SWT:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِ‌يئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (Qs.an-Nisaa: 4)  

B. Firman Alloh SWT: 

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّـهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَ‌اءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ‌ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَ‌هُنَّ فَرِ‌يضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَ‌اضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِ‌يضَةِ ۚ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا ﴿٢٤

“Maka isteri-isteri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban” (an-Nisaa: 24) 

C. Sabda Rasulullah SAW kepada orang yang akan menikah: 
“Carilah olehmu (untuk menjadi mahar) walaupun hanya cincin besi” 
 (Nailul Authar 6/170) 

Sedangkan hikmah disyariatkannya pemberian mahar dalam pernikahan Adalah untuk menunjukkan kesakralan aqad pernikahan, dan menghormati kedudukan wanita dan pihak keluarganya di samping itu mahar juga bisa menjadi pertanda atas kesungguhan niat baik pihak laki-laki untuk membangun mahligai rumah tangga. Mahar ini sebagaimana dikemukakan di atas hanya diwajibakan kepada pihak laki-laki, karena hal tersebut sesuai dengan titik awal pensyariatan dalam islam bahwa perempuan tidak dibebani dengan kewajiban memberi nafkah baik sebagai ibu, anak maupun istri. Akan tetapi pihak laki-lakilah yang diberi kewajiban tersebut baik itu memberi nafkah maupun mahar. Karena laki-laki lebih mampu untuk berusaha dan bekerja mencari rizki, sedangkan hal tersebut bukan lah suatu tanggung jawab yang mudah atau enteng. 

Jika yang meminta cerai adalah pihak suami (thalak) maka isteri tidak bekewajiban untuk mengembalikan mahar tersebut. Sedangkan jika pihak istri yang meminta cerai (khulu’) maka ia wajib mengembalikan pemberian suami tersebut kepadanya. Hal itu berdasarkan hadits di bawah ini Dari Ibnu ‘Abbas RA: “Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: “wahai Rasulullah, aku tidak mencelanya (Tsabit) dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibannya) dalam Islam” Maka Rasulullah SAW berkata padanya: “Apakah kamu mengembalikan pada suamimu kebunnya? Wanita itu menjawab: ia. Maka Rasulullah SAW berkata kepada Tsabit: “terimalah kebun tersebut dan ceraikanlah ia 1 kali talak” (HR Bukhori, Nasa’y dan Ibnu Majah. Nailul Authar 6/246) 

Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

0 komentar:

Posting Komentar