TEMPOR CYBER™  mengucapkan . . . MARHABAN YAA RAMADHON 1437 H

Selasa, 20 September 2011

PLT BUPATI PATI TUNGGU PERSETUJUAN PEMPROV JATENG

(Pati, Kota) - Jabatan Bupati Pati Tasiman, akan berakhir 27 September 2011 mendatang. Karena belum adanya pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilukada 23 Juli 2011 lalu, maka untuk menjalankan roda Pemerintahan di Kabupaten Pati, Gubernur Jawa Tengah menunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

Jabatan Bupati Pati untuk beberapa bulan mendatang, bakal dikendalikan oleh seorang pejabat pelaksana tugas (Plt). Plt Bupati Pati saat ini sudah berada di tangan Gubernur. Dalam waktu satu atau dua hari lagi Pemprov Jateng segera melayangkan surat penunjukkan Plt dari Kemendagri itu ke Pemkab Pati.

Demikian jelas Wakil Ketua DPRD Pati Adji Sudarmadji usai berkonsultasi dengan Sekda Propinsi Jawa Tengah Hadi Prabowo di Semarang, Senin pagi, 19 September 2011. Saat konsultasi, Adji Sudarmadji bersama Asisten Pemerintahan Suharsono, Kabag Pemerintahan Puji Istiyono, serta Sekwan DPRD Pati.

“Sedang personilnya kami tidak menanyakan lebih lanjut. Hanya saja biasanya Plt Bupati itu Sekda.”, jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Adji Sudarmadji saat konsultasi juga belum mendapatkan ketegasan dari Pemprov Jateng soal kewenangan Plt Bupati. Salah satu menandatangani hal-hal penting seperti, persetujuan anggaran.

“Rupanya disana masih terjadi debatable. Namun kami mendesak harus ada ketegasan dan kejelasan akhirnya tadi langsung terjadi komunikasi dengan Dirjen OtDa di Kemendagri. Oleh Dirjen OtDa disebutkan seorang Plt tidak dapat melakukan persetujuan-persetujuan.Tapi oleh Kemendagri disarankan agar Pemkab Pati membuat pengajuan Pejabat Bupati.”, katanya.

Adji Sudarmadji menjelaskan, hingga berakhirnya masa Jabatan Bupati Pati, mengharuskan adanya seorang Plt Bupati yang bertugas menyiapkan pelantikan pejabat Bupati. Karena pejabat yang setara dengan Bupati, memerlukan pelantikan dalam rapat paripurna. Tapi siapa sosok yang akan menjadi pejabat Bupati ini, masih diusulkan Gubernur untuk mendapat persetujuan Mendagri atas nama Presiden.

Sumber : PAS FM PATI

0 komentar:

Posting Komentar