TEMPOR CYBER™  mengucapkan . . . MARHABAN YAA RAMADHON 1437 H

Selasa, 23 Agustus 2011

MAHKAMAH KONSTITUSI KABULKAN GUGATAN IMAM SUROSO - SUJOKO,,PEMILUKADA PATI DIULANG

pasfmpati.com (Pati, Kota) - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), akhirnya mengabulkan gugatan bakal pasangan calon Imam Suroso - Sujoko untuk seluruhnya. Dalam amar putusan rapat permusyawaratan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketui Mahfud MD  juga Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011.
 
Demikian putusan Rapat Permusyawaratan MKRI,  yang  dibacakan pada Sidang Pleno terbuka untuk umum,  pada Senin sore, 22 Agustus 2011. 
 
Dalam pokok permohonannya, selain membatalkan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati tertanggal 5 Juni 2011, Mahkamah konstitusi juga membatalkan berita acara dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Tingkat  Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Pati tertanggal 26 Juli 2011.
 
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati Nomor 48 Tahun 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta  Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2011 Putaran Kedua,  tertanggal 27 Juli 2011, juga turut dibatalkan.
 
Selain itu Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Pati untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil  Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011, yang diawasi  Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Panitia Pengawas Pemilihan Umum  Kabupaten Pati sesuai kewenangannya.
 
Sidang pleno yang berlangsung sore hari itu, juga mendiskualifikasi pasangan calon atas nama H. Sunarwi, SE., MM. dan Tejo Pramono dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011.
 
Putusan yang dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi itu, juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati untuk melakukan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati Tahun 2011 atas nama, H. Imam Suroso, MM. dan Sujoko, S.Pd., M. Pd. untuk menggantikan pasangan calon atas nama H. Sunarwi, SE., MM. dan Tejo  Pramono sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,  serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati menetapkan  kembali pasangan calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala  Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011. 

0 komentar:

Posting Komentar