TEMPOR CYBER™  mengucapkan . . . MARHABAN YAA RAMADHON 1437 H

Rabu, 13 Juli 2011

Haramkah Emas Putih Dan Bagaimanakah Cara Mensucikan Najis Anjing?

Bagaimanakah hukum memakai emas putih atau platina pada kaum laki-laki? ,,Bagaimana dengan perak?,,dan  Apakah najis dijilat anjing dapat dihilangkan dengan air?


 Emas tidak boleh dipakai oleh laki-laki muslim karena telah diharamkan oleh Rasulullah SAW.

Rasullah SAW bersabda
,
”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya”
.

HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih. Ali bin Abu Thalib berkata
,
”Aku melihat Rasulullah SAW memegang sutera di tangan kanan dan emas di tangan kiri seraya bersabda, ”Keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku”. HR Abu Daud dengan sanad hasan. Sedangkan emas putih, apakah hakekatnya emas atau bukan? Bila zat itu sesungguhnya platina sedangkan nama ‘emas putih’ hanya sekedar penamaan secara majazi dari sebagian orang, maka hukumnya mengikuti kongkrit bendanya, bukan namanya, jadi tidak haram.

Tapi bila sebaliknya, bila emas putih adalah salah satu jenis dari emas, maka hukumnya adalah haram. Contoh yang sama misalnya emas hitam untuk menamakan minyak bumi. Kata emas hitam hanyalah majaz saja yang diberikan oleh sebagian manusia, namun hakikatnya bukan emas tetapi minyak bumi. Begitu juga dengan sutera sintetis. Disebut sutera sintetis karena mungkin ada kemiripan dengan sutera dari segi tertentu, tetapi sebenarnya bukan sutera, sehingga hukumnya boleh dipakai oleh laki-laki dari umat Islam.

Najis Anjing: Para ulama berbeda pendapat tentang najisnya anjing dalam hukumnya. Secara ringkas bisa kami sebutkan sebagai berikut:
1. Madzhab Hanafi Mereka berpendapat bahwa anjing secara zatnya adalah mahluk yang suci. Madzhab Hanafi berpendapat yang najis hanya air liur di sekitar mulut, hidungnya dan juga kotorannya.
2. Madzhab Maliki Madzhab Maliki lebih ringan lagi, menurut mazhab ini yang merupakan najis dari anjing hanya kotorannya sebagaimana binatang lain.
3. Madzhab Syafi‘i dan Hambali berpendapat bahwa anjing adalah binatang najis secara keseluruhannya.
Pendapat yang kuat adalah pendapat Madzhab Hanafi, sesuai dalil ayat dan hadits berikut
:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِ‌حِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّـهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُ‌وا اسْمَ اللَّـهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّـهَ ۚ إِنَّ اللَّـهَ سَرِ‌يعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas (anjing) yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya(QS Al-Maa-idah 4)

Najisnya tergolong najis mughallazhah atau najis yang berat, karena itu tidak cukup mensucikannya hanya dengan air saja, tapi harus tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. Hal itu sesuai dengan petunjuk langsung dari Rasulullah SAW terhadap masalah najis anjing.

Sabda Rasulullah SAW: “Pensucian bejana seorang diantara kalian, jika terkena hirupan anjing adalah dicuci tujuh kali salah satunya dengan tanah” (HR Muslim).Dari Abu Hurairah ra. Berkata, Rasulullah saw. Bersabda: “Jika anjing menjilat pada bejana seorang darimu maka buanglah (airnya) kemudian cucilah tujuh kali” (HR Muslim).

Hadits ini menguatkan pendapat Madzhab Hanafi bahwa yang najis hanya air liur di sekitar mulut dan hidung. Dan air yang kena jilatan anjing, maka menjadi najis, oleh karena itu Rasulullah SAW. Menyuruh membuangnya.

Wallahua‘lam bishshowab. Wassalamu‘alaikum Wr. Wb.

0 komentar:

Posting Komentar